KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Majelis Hakim pengadilan Negeri Magetan datangi Dusun Tegalrejo, Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan dilaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Rabu (19/5).
Sidang pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian perjalanan proses hukum dari gugatan 3 orang warga Lembeyan Wetan atas perbuatan Kepala Desa (Kades) Lembeyan Wetan.
Gegara penanaman pohon petai di pekarangan warga yang dilakukan oleh pihak desa tanpa ijin dan tidak adanya kejelasan dari tujuan penanaman pohon tersebut.
Muhammad Widodo SH, selaku kuasa hukum warga yang menggugat menerangkan, “Intinya Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan atas perintah Majelis Hakim untuk melihat secara faktual atau fisik obyek perkara.”
Dalam pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri secara langsung melihat bukti pohon petai yang di tanam oleh pihak desa di tanah warga secara turun temurun sejak sebelum kemerdekaan Republik ini.
“Dalam PS tadi Penggugat telah menunjukkan tanaman petai yang di tanam oleh tergugat di tanah yang telah dikuasai lebih dahulu oleh para Penggugat, ” jelas kuasa hukum.
Kepala Desa (Kades) Lembeyan Wetan masih belum bisa di konfirmasi terkait agenda pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Magetan.
Mejelis Hakim Menerangkan bahwa terkait sidang pemeriksaan berkaitan dengan batas – batas wewenang masing – masing masih menunggu proses hukum.
Sidang peninjauan lokasi sebagaimana untuk kepastian gugatan, hasil peninjauan kedua belah pihak menerima, agenda selanjutnya pemeriksaan saksi dari penggugat hari senin 24 Mei 2021 jam.10 di PN Magetan.(Der)