Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Sebulan penuh di bulan Romadhon ditambah beberapa hari ketatnya pembatasan kegiatan masyarakat mengingat masa pandemi covid-19. Pelapak Pasar Wit-Witan tidak bisa mengais rejeki dari berjualan kulinernya sebagaimana biasa.
Mereka tutup selain menghormati bulan Romadhon juga taati himbauan terkait pembatasan kegiatan masyarakat oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi di masa lebaran Idul Fitri. Namun beberapa hari pasca Idul Fitri tepatnya tadi pagi Jumat 21/5/2021. Para pelapak dan selaku pebgelola yaitu Bumdes Sejahtera Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Menyampaikan keinginannya kepada Forpimka Singojuruh untuk bisa beraktivitas kembali.
Pasalnya apa yang menjadi keinginan pelapak diamini oleh Forpimka namun dengan catatan betul-betul patuhi SOP Protokol Kesehatan dengan benar. Baik Camat, Danramil, Kepala Puskesmas, dan Polsek Singojuruh tidak ingin aktivitas Pasar Wit-Witan jadi claster baru. Pada dasarnya Forpimka sepakat kegiatan ekonomi masyarakat bergerak, namun kesehatan dan keselamatan para pelapak dan pengunjung di masa pandemi covid-19 harus diutamakan.
Karena menurut Camat Trisetia, pengunjung juga tidak akan datang kalau Pasar Wit-Witan tidak bersih, terlihat kumuh dan tidak menjalankan Protokol Kesehatan karena merasa tidak aman. Bahkan pada kesempatan itu pula Camat Trisetia dengan tegas mengatakan akan berikan sangsi penutupan pada pelapak yang langgar Protokol Kesehatan. Kepada para pelapak diminta untuk mengur pengujung yang tidak pakai masker bahkan tidak boleh melayaninya.
Sementara dari pihak pengelola (Bumdes) kepada media menyampaikan akan perketat soal penegakan Prokes di Pasar Wit-Witan baik kepada para pelapak maupun pengunjung. Disiapkan petugas untuk selalu memantau pergerakan pengunjung di lokasi pasar, dan mengatur volume pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. (r35).