Pelaku Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi

Mojokerto | Kabaroposisi.net – Perempuan bernama Tarmiati alias Mia (42) asal Kabupaten Mojokerto, diamankan Polisi karena membawa kabur uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan warga.

Pelaku berhasil ditangkap petugas di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, setelah kabur melarikan diri bersama suami dan kedua anaknya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Pelaku berhasil mengelabuhi korbannya hanya dengan iming-iming yang bersifat menguntungkan.

“Mengetahui dirinya (Mia red) telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pelaku bersama keluarganya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka pada tanggal 27 April 2021,” ujarnya.

Jajaran Polres Mojokerto Menunjukkan Barang Bukti (BB) Dari Penipuan Arisan Lebaran.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dengan keuntungan-keuntungan yang akan didapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya.

“Tersangka ini mengadakan arisan lebaran sejak tahun 2014 lalu,” ungkap Kapolres Mojokerto, saat melakukan Konferensi Pers di Mapaolres Mojokerto, Senin (24/5).

Dengan janji manis tersangkan yang natinya akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 5% dari jumlah uang arisan, pelaku berhasil menggondol uang dari warga kurang lebih 1 Milliar. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus kepada korban berupa parsel lebaran berisi kue.

“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Polisi berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku diantaranya, Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, serta Buku rekapan Catatan Arisan.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Redk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *