KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Pelaksanaan Pilkades Kepulauan Sapeken Kabupaten Sumenep yang akan di Gelar Serentak bersama dengan seluruh Desa Se Kabupaten Sumenep pada tanggal 8 Juli 2021 mendatang, telah memasuki tahap Klarifikasi Dokumen/berkas Bakal Calon Kepala Desa.
Dari tiga bakal calon kepala desa sapeken, diantaranya Hainur Rasyid.S.Sos, Joni Junaidi dan Tahir Affandi, telah melalui proses verifikasi berkas namun salah satu dari tiga kandidat bacalon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
Tahir Affandi, melampirkan dua diantaranya surat keterangan pengganti ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Namun hal yang menjadi perdebatan saat tim Verifikasi bersama panitia terkait dengan surat keterangan “Pernah menjadi Santri pondok Pesantren Islam Al-Mukmin (PPIM)”
Setelah dikonfirmasi kepada Bapak Samsuni selaku tim dari departemen agama (Depag), “Surat Keterangan ini, kami membenarkan bahwa atas nama Tahir Efendi pernah menjadi santri, tapi bukan siswa karena tidak dilampirkan nilai atau nomor induknya.” Tegasnya di kantor verifikasi DPMD
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Suraini juga menerangkan selembar keterangan Tahir Effendi tidak memenuhi persyaratan.
“Jadi sesuai dengan hasil verifikasi tadi, melalui Menag dan beberapa tim dari panitia kabupaten, selembar kertas tersebut tidak memenuhi persyaratan, namun di tingkat panitia sudah selesai”. Tegasnya.
Selanjutnya, Samsuni juga memberikan keterangan terkait konfirmasi ke Jawa Tengah mengenai keterangan atas nama Tahir Effendi.
“Setelah dilakukan pengecekan di pondok pesantren Islam Al-Mukmin (PPIM) benar jika saudara tahir Efendi pernah menjadi santri dikarena ada keterangan yang ditandatangani oleh kepala pondok pesantren, tapi tidak bisa dijadikan dasar pergantian ijazah, secara tidak langsung syarat ini dianggap gagal” sambungnya
Surat keterangan pernah menjadi santri tersebut untuk memenuhi syarat calon kepala desa minimal berpendidikan Sekolah menengah (SMP). Namun hasil verifikasi pada jum’at(27/5/21) telah dianggap tidak memenuhi syarat maka Tahir Effendi secara regulasi gagal untuk melanjutkan pada status Calon Kelapa Desa Sapeken yang akan di gelar pemilihannya pada tgl 8 Juli tahun 2021.
Pakar hukum Ach supyiadi berpendapat bahwa Hal ini dikuatkan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf (d) kurang lebihnya menyatakan bahwa syarat menjadi kepala desa minimal berpendidikan Sekolah Menegah Pertama (SMP) atau sederajat. Persyaratan tersebut juga tertulis di dalam Peraturan Menteri nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa tepatnya pada Pasal 21 huruf (d). Pungkasnya.
Supyadi juga menambahkan Pemilihan kepala desa di kerucutkan perbup disana sudah tertera mekanisme apa aja yang di penuhi sehingga itu harus menjadi acuan bagi panitia yang bertanggung jawab langsung terhadap proses pilkades dari mulai penerimaan pendaftaran, verifikasi berkas berkas pendaftaran, menentukan pendaftaran lolos apa tidak sampai pada proses pelaksanaan dan penetapan pemenang pilkades itu sendiri.
Oleh karena itu jika kemudian ada pendaftar yang misalnya tidak bisa memenuhi beberapa persyaratan, telah ditentukan jelas panitia harus menyatakan atau memberikan keputusan tidak lolos. Itupun bukan keputusan dari panitia pribadi itu keputusan yang mengacu ke Perbup. Kalau di loloskan berarti rusak, karena berpotensi melanggar aturan perbub. Sanksi bagi panitia ketika berani meloloskan yaitu di gugat melalui PT TUN atau pengadilan perdata.
Supyadi SH, mengharapkan pelaksanaan pilkades serentak ini termasuk yang di Sepeken harus sesuai dengan aturan jangan sedikit pun menyimpang karena kalau di ketahui ada menyimpang hukum tentu akan menjadi polemik yang berkepanjangan dan membuat ruwet semua pihak. (tim)