KABAROPOSISI.NEt| BLORA, – Dalam Rancangan peraturan daerah tahun pelaksanaan 2020 oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (8/6/2021). Hadir pada kegiatan tersebut, Pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blora, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Blora, dan anggota dewan DPRD Kab. Blora.
Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST, MM yang biasa dipanggil mbak Ety ini membacakan sambutan Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP,M.Si terlebih dahulu dihadapan para anggota dewan.
“Pada hari ini secara resmi kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Blora untuk dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora dan selanjutnya dilakukan persetujuan bersama” kata Wakil Bupati
Membacakan Laporan Ranperda pelaksanaan 2020, Mbak Ety merinci, Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.127.946.961.535, atau sebesar 99,77%. Untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.109.122.887.754,00 atau sebesar 94,75%. Sedangkan untuk Surplus sebesar Rp18.824.073.781,00. Dan Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp112.205.265.15,00
Raperda pertanggung jawabanSementara itu pada Laporan Keuangan Tahun 2020 terdapat Belanja Tidak Terduga yang terealisasi sebesar Rp53.941.665.170,00, “Belanja Tidak Terduga ini digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan upaya penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora” jelasnya
Wabup menambahkan bahwa pada akhir April 2021 lalu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah selesai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020.
“Dan kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, di mana untuk pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian” paparnya
Meski demikian, sambungnya, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan pemulihan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian” pungkasnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum SE,MMA mengungkapkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
“Selanjutnya kepada semua anggota dewan kami berharap untuk segera dilakukan pembahasan karena sesuai ketentuan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2021” ungkapnya (GaS)