KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, diduga kuat bermasalah.
Pasalnya, persyaratan administrasi salah satu calon persyaratan bukan ijazah melainkan hanya surat pernyataan.
Calon yang Lulus tahapan seleksi tingkat desa sampai kabupaten, yakni Mohammad Salim, Joni Junaidi, Tahir Affandi, hainur Rasyid
Namun dari ke tiga calon itu, satu bernama Tahir Affandi, syarat admintrasi diduga tidak sesuai dengan persyaratan ijazah.
Panitia dituding kurang profesional dalam hal penetapan calon. Buktinya, lampiran ijazah itu hanya memakai surat keterangan pondok bahwa surat keterangan itu sudah dianggap setara ijazah MTs.
Namun, panitia baru meloloskan dengan syarat itu tidak mengacu kepada undang undang Pilkades dan tidak sesuai undang undang Kemendikbud atau Kemenag terkait keabsahan ijazah.
Surat keterangan pengganti ijazah dari Tahir Affandi yang dikeluarkan Ponpes Islam Al-Mukmin Ngruki, bahwa surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Ponpes Islam Al-Mukmin, Ngruki Sokoharjo.
Dengan surat keterangan nomor 137/BG.2/PPIN/IV/2021 tertanggal 11 April 2021 atas nama Tahir Affandi.
Menariknya, sebab tidak memenuhi syarat itu, panitia lama menggugurkan calon Tahir Affandi dalam Pilkades desa Sapeken, setelah dilakukan verifikasi ijazah ke pihak pondok.
Karena sebab itu, BPD melakukan pemberhentian panitia dan membentuk panitia Pilkades baru dan meloloskan calon tersebut, padahal panitia yang lama tidak meloloskan calon itu sebab syarat ijazah tidak sesuai.
“Ini yang menjadi persoalan, kenapa dalam Pilkades itu dugaan BPD karena satu calon tidak diloloskan oleh panitia, sehingga harus membentuk panitia baru, dengan meloloskan ini, kan aneh, padahal ijazah sudah tidak sesuai persyaratan,” kata Sarkawi Aktivis Sumenep.
Padahal, kata Sarkawi, panitia lama sudah menggugurkan, dana panitia baru meloloskan calon itu, sangat janggal dan terkesan panitia baru tidak profesional
“Panitia baru itu meloloskan calon, yang sudah terang syarat ijazah tidak sesuai, yang tidak menunjukan ijazah sesuai ketentuan undang undang Pilkades.
“ini yang menjadi pertanyaan besar kepada panitia baru, padahal harusnya panitia yang menjadikan tolak ukur persyaratan adalah ijazah bukan keterangan dari pondok, surat keterangan siapa saja bisa, bahwa pernah masuk di pesantren, ” ujarnya.
Sehingga, dengan diloloskannya calon itu, sudah menjadi cacat hukum dan pihkanya meminta kabupaten untuk menindak lanjuti dengan persoalan Pilkades di Desa Sapeken itu.
Ketua Panitia baru, Rusman enggan berkomentar saat mau dikonfirmasi sejumlah media melalui telepon genggamnya. ” Maaf ya kami masih sedang rapat,” ungkapnya dengan singkat.
Dan pendidikan Formal harus ada Nomer Induk Siswa serta status sekolahan bukan surat keterangan, pemerintah melalui dinas pendidikan memberi solusi buat warga yang sudah lewat usianya melalui program pendidikan Kejar Paket A, B, C, (tim/har)