Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Persetujuan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 Serta Penetapan Peraturan Tatib Pemilihan Wabup Periode 2018 – 2023

KABAROPOSISI.NET|Tulungagung, -DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan membahas dua agenda penting yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Periode tahun 2018 – 2023. Rabu, (30/6/2021) bertempat di Ruang Graha Wicaksana

Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua DPRD, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo, Sekdakab Tulungagung Sukaji dan Anggota DPRD Tulungagung tampak hadir dalam Rapat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung,
dibacakan juga laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan pembahasan Pansus penyusunan Tata Tertib pemilihan wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023.

Semua Fraksi yang ada di DPRD Tulungagung menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Perwakilan dari Partai Golkar membacakan semua pendapat akhir dari Fraksi PDIP, PKB, Partai Golkar, Pantai Gerindra, PAN, Hanura, Fraksi Gabungan Partai Demokrat, dan Nasdem.

Semua Fraksi yang ada di DPRD Tulungagung setuju dengan beberapa catatan.

Setelah itu dilakukan penanda tanganan dan penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama kepala Daerah dan DPRD kabupaten Tulungagung terhadap dua pembahasan tersebut.

Dalam Rapat tersebut Marsono menyampaikan “Dari hasil pendapat semua fraksi mengambil kesimpulan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk disampaikan evaluasi ke Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tulungagung, dan menetapkan peraturan DPRD tentang Tatib pemilihan wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2018 – 2023 untuk selanjutnya diundangkan dalam berita Daerah kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Tulungagung yang mana telah menyetujui laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dengan uraian sebagai berikut :

Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.598.322.054.180,68 atau 104.89 persen. Belanja Daerah Rp 2.643.649.523.202,12 atau 89 persen. Surplus/Defisit 45.328.469.021,44 atau 9,24 persen. Sedangkan untuk Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 505.544.089.424,85 atau 99,95 persen. Pengeluaran pembiayaan Rp 12.936.840.000,00 atau 86,25 persen total pemboayaan Netto sebesar Rp 492.607.249.424,85. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 447.279.780.403,41.

Dalam kesempatan itu Bupati Maryoto juga mengucapkan terima kasihnya atas dukungan yang diberikan DPRD kepada Pemerintah Daerah Tulungagung sehingga laporan keuangan Pemkab Tulungagung tahun 2020 dapat meraih opini WTP karena itu merupakan prestasi yang membanggakan dalam penyelenggaraan pemerintahan . (yd)

Pos terkait