KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Berjalan 8 hari Penerapan PPKM Darurat di Kota probolinggo maupun skala Nasional, namun disinyalir ada indikasi tebang pilih dalam pelaksanaan himbauan dan penerapannya. (10/10/21)
Terpantau secara umum, disejumlah lokasi banyak ditemukan adanya himbauan yang mengacu pada serangkaian peraturan Mulai dari PERMENDAGRI, Menteri Agama dan Surat Edaran yang di keluarkan Oleh Wali Kota Probolinggo No.017/VII/Covid-19/2021 Tentang penerapan PPKM Darurat Diwilayah Kota Probolinggo.
Namun ironisnya, dari sejumlah tempat peribadatan yang ada di Kota Probolinggo selebaran banner dengan ukuran jumbo diduga hanya terpasang pada Masjid sementara pada tempat Peribadatan Umat lain tidak terpapang.
Disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 dan 20 tahun 2021 tentang PPKM darurat dan mikro. tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Tempat peribadatan yang non muslim sepi banner himbauan bahkan tidak ada. Dengan hal ini apa PPKM sudah maksimal di Kota Probolinggo?.
Sementara Wali Kota Probolinggo, Hadi Zaenal Abidin ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengacu pada SURAT EDARAN Kementerian Agama NOMOR: SE. 15 TAHUN 2O21 tentang TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN SHALAT HARI RAYA IDUL ADHA DAN PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H /2O21 M.
Ketika banyak toko, warung kecil di emperan harus tutup, guna mengurai kerumunan.
Peribadatan identik dengan umat yang sedang beribadah, Pemkot Probolinggo harus jeli agar tidak ada cluster cluster covid 19. (Win)