Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Sikat Semeru 2021.

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi dalam rangka melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2021, telah berhasil ungkap tindak kejahatan dengan jumlah 206 kasus dan total tersangka 103. Dimana kejahatan tersebut adalah kejahatan merupakan kejahatan jalan, Senin (12/07/2021).

Dalam pelaksanaan operasi Sikat Semeru, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan bahwa selama operasi yang mendominasi adalah kejahatan curat. Kapolresta juga menyampaikan, selama berjalannya PPKM Darurat untuk kejahatan mengalami penurunan.

“Selama berjalannya PPKM Darurat untuk kejahatan Alhamdulillah menurun. Tentu ini berkat kerjasama TNI dan POLRI pemerintah serta kesadaran masyarakat, tokoh agama dan para stackholder lainya. Yang bisa meyakinkan dan menjaga keamanan di wilayah Banyuwangi ini,” kata AKBP Nasrun Pasaribu saat Press Rilesse.

Dari kasus diatas sambung AKBP Nasrun Pasaribu, bahwa Polisi berhasil kumpulkan 203 jenis barang bukti diantaranya : 4 Unit motor Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Beat, Yamaha Mio. 33 unit HP berbagai merk, 71 Dusbook HP berbagai merk, 10 lembar Visum et repertum, 7 buah ATM berbagai Bank, 4 Buah tabung gas 3kg warna hijau, 3 buah senjata tajam, 2 potong baju lengan pendek, 1 BPKB sepeda motor, 1 STNK, 1 unit TV Polytron, 1 Buah speaker sound sistem merk audio Seven dan 65 unit berbagai barang buntilanya,” paparnya.

Lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap tersangka sebagai berikut ;
Curat (Pasal 363 KUHP) ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Curas pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Curanmor ( Pasal 362 KUHP) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya adalah Premanisme (Pasal 368 KUHP) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, (Pasal 170 KUHP) ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, (Pasal 351 KUHP) ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan (Pasal 492 KUHP) kurungan 6 hari. Street crime (Pasal 365 KUHP) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sajam (Pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951) ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pantauan kabaroposisi.net. selama berlangsungnya press release, tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna menghambat penularan Covid-19. (ktb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *