PPKM Darurat, BLT-DD Tahap ke 7 Desa Sragi Dibagikan Secara Simbolis dan langsung Kerumah KPM.

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Penyerahan BLT DD 2021 yang ke 7 (tujuh) Desa Sragi kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi kepada 60 KPM dengan nilai Bantuan per KPM 300 ribu rupiah.

Pembagian bantuan BLT DD kali ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya. Karena dimasa Pandemi Covid-19 yang masih menjadi momok Nasional bahkan internasional.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya pemerintah pusat sampai ke tingkat daerah Kabupaten/kota guna untuk mencegah dan mengurangi tingkat penularan Covid-19, diterapkanlah peraturan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, maka Pemerintah Desa Sragi dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap ke 7 kepada KPM diserahkan secara simbolis saja. Untuk selebihnya bantuan diserahkan secara dor to dor (Rumah ke rumah) oleh masing-masing kepala Dusun. Dan bahkan Kepala Desa Sragi Hartono turut terjun langsung menyerahkan bantuan BLT kepada KPM di Dusun Bongkoran.

“Kami Dalam menyerahkan BLT DD tahap ke 7 ini dengan cara simbolis saja, bahkan dari pagi tadi saya turun langsung kelapangan kerumah warga para penerima manfaat menyerahkan bantuan tersebut,” kata Kades Hartono.

Kepada beberapa warga penerima BLT yang diundang secara simbolis Kades Hartono yang didampingi oleh Kanit Intelkam Polsek Songgon Aipda Rudi.W dan dua staf desa lainya, menyampaikan mohon maaf karena sesuai anjuran pemerintah dengan diberlakukannya PPKM Darurat dilarang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

“Mohon maaf bapak ibu pembagian BLT sengaja tidak kami undang semua karena ada edaran larangan dari pemerintah untuk berkerumun atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Tujuannya adalah untuk menghindari dan mengurangi tingkat penularan dan penyebaran Covid-19,” tutur Hartono di pendopo Desa Sragi.

Dijelaskan pula oleh Kades Hartono sesuai surat edaran PPKM Darurat dari Pemerintah selain dilarang berkerumun juga ada larangan untuk sementara waktu untuk sholat Jumat dan sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing saja bersama keluarga. Mohon juga, tolong disampaikan kepada tetangga dekat bahwa aturan ini berlaku untuk semua Se Kabupaten Banyuwangi.

Sekali lagi Hartono menegaskan kepada masyarakat, “bahwa Edaran PPKM Darurat ini bukan sholatnya yang dilarang akan tetapi berkerumun nya yang dilarang,” tutupnya. (ktb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *