Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Seharian penuh Kamis 15/7/2021 Satgas Covid Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Blusukan datangi tempat-tempat yang akan gelar acara hajatan. Menindak lanjuti IMENDAGRI No. 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga IMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Jawa Dan Bali.
Di wilayah Kecamatan Singojuruh sekira ada 12 titik lokasi tempat hajatan warga, yang terpaksa harus disambangi Satgas Covid Kecamatan. Terlibat dalam kegiatan pelarangan adanya kegiatan resepsi hajatan tersebut diantaranya Camat Singojuruh Trisetia Supriyanto, S.STP.,M.Si bersama Trantib, Danramil 0825/13 Singojuruh Kapten Inf. Totok Yuliyanto, dan Kapolsek Singojuruh Iptu Abd. Rohman bersama anggota.
Pantauan media baik Camat Trisetia, Danramil Kapten Inf. Totok Yuliyanto, dan Kapolsek Iptu Abd. Rohman. Dengan cara komunikasi yang elegan dan mudah dipahami warga Camat, Danramil, dan Kapolsek Singojuruh. Mampu membuat warga yang punya hajatan sudah dengan persiapan sedemikian rupa, memahami dan mau menerima penjelasan tim Satgas Covid Kecamatan Singojuruh tersebut.
