Satgas Covid Kecamatan Singojuruh, Tindak Lanjuti IMENDAGRI No. 19 Tahun 2021

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Seharian penuh Kamis 15/7/2021 Satgas Covid Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Blusukan datangi tempat-tempat yang akan gelar acara hajatan. Menindak lanjuti IMENDAGRI No. 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga IMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Jawa Dan Bali.

Di wilayah Kecamatan Singojuruh sekira ada 12 titik lokasi tempat hajatan warga, yang terpaksa harus disambangi Satgas Covid Kecamatan. Terlibat dalam kegiatan pelarangan adanya kegiatan resepsi hajatan tersebut diantaranya Camat Singojuruh Trisetia Supriyanto, S.STP.,M.Si bersama Trantib, Danramil 0825/13 Singojuruh Kapten Inf. Totok Yuliyanto, dan Kapolsek Singojuruh Iptu Abd. Rohman bersama anggota.

Pelarangan adanya kegiatan resepsi hajatan dimaksutkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan. Yang dimungkinkan bisa jadi klaster penyebaran dan penularan Virus Covid-19. Terlebih sekilas terdengar dari penjelasan tim Satgas Covid Kecamatan Singojuruh kepada tuan rumah. Bahwa Banyuwangi sekarang sudah masuk Zona Hitam, yang artinya Covid-19 di Banyuwangi sudah massif penyebaran dan penularannya.

Pantauan media baik Camat Trisetia, Danramil Kapten Inf. Totok Yuliyanto, dan Kapolsek Iptu Abd. Rohman. Dengan cara komunikasi yang elegan dan mudah dipahami warga Camat, Danramil, dan Kapolsek Singojuruh. Mampu membuat warga yang punya hajatan sudah dengan persiapan sedemikian rupa, memahami dan mau menerima penjelasan tim Satgas Covid Kecamatan Singojuruh tersebut.

Dari ke 12 titik lokasi hajatan yang didatangi semuanya sudah pada mendirikan terob dan sound system siap berkumandang. Namun karena aturan terkait pelarangan adanya respsi hajatan harus ditiadakan. Maka tim Satgas Covid Kecamatan Singojuruh perintahkan tuan rumah yang punya hajatan untuk membongkarnya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *