Piye…..Kasus Pungli Pasar Cepu, Uang Sudah Disita, Pelaku Masih Ngopi Sana Sini

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Hampir terlupakan kasus pungli pasar Cepu setelah uang dugaan pungli sebesar 865 juta yang disita kejaksaan negeri Blora yang sebelumnya berada di kas Badan Pendapat Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Blora (BPPKAD) diserahkan 28 April 2021 sampai sekarang belum ada tersangka dan masih berkeliaran dan ngopi sana sini.

Sekarang tersebar Grafiti terkait Kasus Pasar Cepu di beberapa titik lokasi seperti di jl. dr Sutomo, Jl. Nasional raya Cepu – Rembang, di sekitar lapangan Krisodono.

Bacaan Lainnya

Kasus pungli pasar Cepu hari ini banyak grafiti yang tersebar di beberapa titik tersebut. Kini menjadi perhatian publik. Teeutama media kabaroposisi.net mengkonfirmasi hal tersebut di Kejaksaan Negeri Blora.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto, SH, melalui Muhammad Adung SH humas sekaligus kasi Intel Kejari Blora saat dikonfirmasi melalui Wa mengatakan, ” Masalah cepu saya juga masih nunggu informasi dari kasi pidsus, Saya belum bisa kasih keterangan ke teman – temen pers ,” ucapnya hari Senin 19/07/21.

Bentuk protes warga

Terkait penyitaan dugaan uang pungli pasar cepu tanpa tersangka ini apa dasar penyitaan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan negeri Blora ini menyampaikan, ” Wah itu udah ranah penyidikan mas, Masih ranah penyidikan, belum bisa rilis, Sabar aja”, jelasnya, Sementara itu kasi pidsus Rendi, SH saat dikonfirmasi hal tersebut belum ada memberikan jawaban.

Berbeda dengan Kabid Pasar dinas Perdagangan, koperasi dan UMKM Blora Warso mengatakan,” untuk hal tersebut berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas saja mas, ” jawabnya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp hari ini Senin 19/07/2021.

Meski sudah di panggil kejaksaan dari pedagang, pejabat Dinperindagkop, bagian hukum sekda Blora, dan penyitaan uang dugaan hasil pungli sebesar 865 juta yang berasal dari pedagang dengan besar mulai 30juta, 60 juta bahkan sampai 75 juta, kejaksaan belum menetapkan tersangka pungli pasar Cepu. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *