Kediri | Kabaroposisi.net – Salah satu Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kediri, Rabu (21/07/2021).
Pelaku berinisial “S” yang pernah menjabat di bidang Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Kediri tersebut, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Pelayanan Informasi Publik (PIP) Fiktif.
“Dalam kasus dugaan proyek fiktif bidang PIP Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.853 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sri Kuncoro, SH.MH, dalam keterangan realisenya, di ruang media center Kejaksaan Negeri Kab Kediri, Rabu (21/07).
Dijelaskan Sri Sukoco, kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat Diskominfo Kab Kediri, terjadi pada tahun 2019 Lalu. Kasus tersebut baru terkuak oleh Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2020.
“Sempat ditangani oleh Pidum (Seksi Pidana Umum. Namun demikian, baru menemui perkembangan dan mulai ditangani Pidana Khusus (Pidsus) pada bulan Juli 2021,” jelas Kajari.
Atas perbuatan pelaku S, Lembaga Anti Rasuah tersebut, bakal menjerat pelaku yang diketahui sudah purna tugas pada tahun 2021, dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 55 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena dimungkinkan masih adanya tersangka lain,” tandasnya. (Redk)