Mulai Tahun 2021 Belanja Barang dan Jasa Lembaga PAUD dan TK di Kabupaten Bangkalan Wajib Menggunakan Siplah

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur Menghimbau agar pengelolaan serta pembelanjaan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) ditingkat lembaga pendidikan PAUD dan TK sesuai Juknis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan PNF Soelistijawati, menurutnya,

BOP Paud tahun 2021 menggunakan atau berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No.9 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikkan anak usia dini dan BOP Pendidikan kesetaraan perubahan no.15 tahun 2021 (tambahan di SPS).

Pembelanjaan berdasarkan Permendikbud no.14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan dan surat edaran no.8 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH)

Oleh karenanya, dirinya menghimbau pada lembaga PAUD dan TK, untuk penggunaan BOP harus sesuai Juknis yang diatur dalam Permendikbud no 9 tahun 2021, utamanya di lembar rincian penggunaannya, sebab didalam point tersebut banyak pembelanjaan bahan bermain sesuai tema dan dll.

“Di dalam juknis itu sudah jelas peruntukannya dan belanjanya. Jadi mulai 2021 wajib menggunakan Siplah sesuai Permendikbud no 14 thn 2021 setiap penerima BOP tidak boleh membelanjakan sesuka hati karena sudah ada aturannya,” Jelas tia sapaan akrabnya.

Lanjut, Tia, untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pengelolaan BOP dan pembelanjaanya pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap lembaga penerima, sebab dinas tidak ingin lembaga salah dalam menggunakan dana tersebut.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengundang peserta dari 18 kecamatan, yakni Penilik, PKG, IGTKI, Hompaudi dan Koordoperator. Sosialisasi pertama dengan tema Juknis BOP dan sosialisasi ke dua mengenai pembelanjaan Siplah, sehingga perlu mendatangkan pihak rekanan agar pihak sekolah paham tentang pembelanjaan menggunakan Siplah.” Katanya.

Paska sosialisasi, tambahnya, menurut Tia, peserta dari 5 unsur tersebut mengundang kepala sekolah dan operator untuk menularkan hasil sosialisasinya di kecamatan masing-masing.

“Karena ini kali pertama banyak lembaga tidak mengerti pembelanjaan melalui Siplah sehingga mereka mesti dibantu oleh teman-teman kecamatan, sebab belanja sekolah itu harus sesuai kebutuhan. Namun untuk kesejahteraan pendidik disitu sudah ada sesuai juknis,” paparnya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *