Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Putusan Sidang Tipiring oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yang mana viral di media hanya dikenakan sangsi denda sebesar 48 ribu Kepada Kepala Desa, dan 500 ribu rupiah kepada Anggota Dewan.
Mengundang perhatian aktivis Banyuwangi peduli program PPKM yang tergabung dalam Sekber LSM “MACAN PUTIH”. Salah satunya sosok Aktivis bernama panggilan Kang Agus Setiono dalam konfirmasinya sangat menyayangkan sekali kalau ternyata sangsi melanggar PPKM Darurat sangat ringan.
Berikut argumennya, karena sangat bertolak belakang sekali dengan tindakan tegas Satgas Kecamatan yang membubarkan orang hajatan. Yang seolah-olah karena situasi “kedaruratan” demi keselamatan orang banyak dari penyebaran Covid-19. Warga rela terobnya dibongkar padahal persiapan untuk orang mau gelar hajatan tidak mudah berikut materi yang dikeluarkan.
Tak hanya itu Agus Setiono mengaku sedih terima curhatan dari salah satu warga yang hajatannya dibubarkan.
“Saya terus terang sedih dicurhati warga yang dibubarkan hajatannya oleh Satgas Kecamatan. Dia sampaikan alami kerugian jutaan, tapi setelah tahu ternyata sangsinya ringan kenapa tidak ada opsi bayar denda saja daripada harus hajatannya dibubarkan”, ujar Kang Agus ulang curhatan warga Selasa 27/7/2021.
Lanjut kepada awak media Agus akan minta lembaganya merespon permasalahan tersebut demi rasa keadilan dan penegakan hukum yang sebenar-benarnya.
“Demi rasa keadilan dan tegaknya hukum, saya sudah minta ke Pak Parmin Ketua Sekber Lsm Macan Putih. Agar merespon dan segera juga melaporkan Anggota dewan yang bersangkutan ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Banyuwangi sebagai anggota dewan. Karena dia sudah jauh hari diingatkan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan. Artinya ini bukan bentuk kealpaan tapi sudah kesengajaan melanggar PPKM Darurat. Kita akan segera bersurat ke BK sebagai tindakan sewenang-wenang dan arogan. Dan juga kita minta kepada induk partainya agar memberikan sangsi”, lanjutnya.
Masih kata Agus Setiono, “Masalah Covid-19 adalah masalah nyawa dan juga keperdulian setiap individu agar tunduk dan patuh pada aturan Pemerintah , guna melawan Cobid-19. Dipertegas bahwa menurutnya, pelanggaran anggota dewan ini ada dua. Pertama sebagai anggota dewan yang diatur oleh UU Susduknas dan Tatib DPRD, kedua sebagai masyarakat dengan denda 500 ribu, walaupun itu jadi kewenangan Pengadilan tetap tidak mencerminkan rasa keadilan”, gebernya.
Kang Agus juga mengatakan kepada pelanggar PPKM Darurat, pasal yang disangkakan seharusnya bukan “Tipiring”. Akan tetapi UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Apalagi kata Kang Agus anggota dewan sebagai panutan tidak mungkin tidak mengerti aturan. (r35).