Gugatan Anggaran Covid 19 Oleh PGI, “Rincian Penggunaan Anggaran Untuk Apa Saja? Tapi Kepala BPBD Menjawab Tidak Tahu”

Ilustrasi

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Perjuangan membongkar penggunaan anggaran covid 19 di Kab. Madiun terus bergulir. Dengan harapan keterbukaan dan penyerapan anggaran penuh transparasi, dan bukan menjadi faktor pemanfaatan situasi oleh pihak pihak terkait.

Selama ini yang dimunculkan Pemkab Madiun hanya jumlah yang terpapar, sembuh dan wafat karena covid 19, tidak memunculkan anggaran penanganan, baik jurus PPKM maupun Isoman atau jenis lainnya.

Bacaan Lainnya

Sidang lanjutan gugatan antara Pentas Gugat melawan DPRD Kab. Madiun dan Pansus Penanganan Covid -19 Kab. Madiun memasuki tahap pembuktian dan mendengar keterangan saksi, Senin, 26/7/2021.

Dalam persidangan, Pentas Gugat mengajukan 15 bukti dan satu orang saksi. Satu orang saksi tidak bisa hadir dan akan memberikan kesaksian pada sidang mendatang.

Penggugat (Pentas Gugat) mengajukan Budi Santoso sebagai saksi untuk memberikan keterangan tentang isi pembicaraan dalam perjumpaannya dengan salah satu anggota DPRD Kab. Madiun.

“Awalnya saya diajak teman saya ke rumah salah seorang anggota Dewan. Dalam pertemuan itu, anggota Dewan tersebut menceritakan pengalaman jalannya sidang Pansus penanganan Covid Kab. Madiun. Saat itu Kepala BPBD mendapat pertanyaan dari anggota Pansus tentang berapa jumlah masker yang sudah dibeli oleh BPBD Kab. Madiun dan rincian penggunaan anggaran untuk apa saja? Tapi Kepala BPBD menjawab tidak tahu”, terangnya.

Kemudian Kuasa Hukum Tergugat dari Kejaksaan Negeri Kab. Madiun bertanya kepada Saksi Budi Santoso,” apakah selama ini di desanya pernah ada bantuan seperti masker, hand sanitizer, desinfektan?

” Kalau masker dan hand sanitizer setahu saya tidak ada, tetapi kalau desinfektan saya pernah mengambilnya di Kantor Desa untuk penyemprotan di rumah masing-masing. Terkait itu anggaran dari mana saya tidak tahu”, jelas Budi.

Diketahui sidang gugatan No. 16/Pdt.G/2021/PN.Mjy ini muncul karena, hasil rekomendasi Pansus DPRD Kab. Madiun sama sekali tidak melindungi keuangan daerah. Padahal anggaran penanganan Covid 19  di Kab. Madiun tahun 2020 menelan anggaran yang cukup besar.

Untuk selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada tanggal 2/8/2021, dengan agenda masih mendengarkan saksi dari Pengggugat.

Setelah persidangan berakhir, Herukun selaku ketua PGI menanggapi singkat, “Kejujuran adalah produk personal kepemimpinan yang sangat dirindukan masyarakat. Semoga fakta-fakta persidangan bisa meyakinkan majelis Hakim untuk memutuskan harus ada poin Audit keuangan penggunaan dana Covid-19 oleh Akuntan Publik dalam rekomendasi Pansus Covid-19 Kab. Madiun TA. 2020,” ujarnya. (pra/119)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *