Premanisme,,,, Masa Pandemi Pedagang Pasar Sido Makmur Tetap Bayar Iuran Keamanan

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Kasus pasar Cepu yang menyeret kadin dan Kabag serta mantan UPTD pasar Cepu kini menjadi tersangka belum selesai.

Dimasa pandemi covid-19 yang membuat pedagang di pasar Sido Makmur terkena dampak secara ekonomi, paguyuban pasar melakukan pungutan dengan persetujuan dari UPTD pasar Sido Makmur yang besar beragam dari besar 1000 sampai 10000 rupiah bagi pedagang dan pelaku kegiatan ekonomi lainnya. Pungutan terstruktur dan masif.

Bacaan Lainnya

Hari ini Selasa 17/08/2021 di kediaman ketua paguyuban pasar Sido makmur Abdurrohim banyak cerita terkait pengelolaan pasar dari era kepemimpinan lama sampai baru, salah satunya tugas pungutan dana atau iuran untuk keamanan dan kesejahteraan.

Ketua paguyuban Adem Ayem Pasar Sido Makmur, Abdurrohim mengatakan sebelumnya pungutan tersebut tidak jelas aturan serta para pedagang dan pelaku ekonomi lain tidak mau iuran kalo tidak ada tanda tangan stempel dari dinas Perindagkop dan hal ini yang di wakili kantor pasar, makanya di adakan rapat untuk membahas kesulitan tersebut, yang akhir disetujui dan pedagang dan para pelaku ekonomi di pasar mau membayar dana atau iuran KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN, ” jelas Abdurohim.

Sementara itu Kepala pasar Sido Makmur Blora, Nur Muhammad Aminudin mengatakan, ” mengiyakan Bahwa penjelasan ketua paguyuban pasar Sido makmur, diminta oleh mereka terkait penarikan dana/iuran keamanan, ” tegasnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal regulasinya ketika menyetujui penarikan dana/iuran keamanan dan kesejahteraan pasar Sido makmur ketua paguyuban dan Kepala pasar Sido makmur, “Seperti yang saya katakan, dulu pungutan tersebut tidak jelas karena saya cermati ketika menarik dana tersebut terkesan gak jelas, makanya saya minta persetujuan dari kantor pasar Sido makmur, ” tandas ketua Paguyuban Adem Ayem Pasar Sido Makmur Abdurrohim.

” Penarikan dilakukan oleh petugas keamanan atau satpam, ini orangnya, ” imbuh Abdurohim.

Ilustrasi, pungutan

Ridwan salah satu petugas keamanan yang di angkat oleh paguyuban, ” saya menarik iuran tersebut kadang dapat 1000 kadang 3000 perkios, kalo dimasa sekarang paling banyak 2juta,” jelasnya.

Kepala pasar bisa di panggil Amin ini, ” tidak bisa menjawab regulasi apa yang dipakai dinperindagkop maupun kantor pasar, memang tidak ada aturannya, ” ucap N.M Aminudin.

Terkait hal tersebut Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Blora, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Hari ini Rabu 18/08/2021,” Tidak ada regulasinya, maaf saya tadi perjalanan,” balasnya

Termasuk di Bagian Hukum Setda Blora, Kasubdin Slamet Setiono mengatakan, ” retribusi yang ada 3 retribusi pemakaian, retribusi sampah, retribusi parkir, jadi untuk iuran keamanan dan kesejahteraan itu tidak ada, ” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hari Rabu 18/08/2021

Dikonfirmasi lagi melalui WhatsApp hari ini Rabu 18/08/2021 terkait aliran dana tersebut Muhammad Aminudin tidak ada komentar.

Besaran penarikan atau pungutan ini dilakukan kepada para pedagang memiliki kios, lapak, dan penggunaan lainnya seperti pemilik jasa hiburan mobil mobilan putar maupun angkringan diluar maupun di dalam pasar, dengan besar 1000, 3000, 5000, 10000 rupiah perkios dan pemilik lapak, atau pelaku ekonomi lainnya.

Jikalaupun untuk biaya keamanan satpam bukannya sudah ada dari APBD.(GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *