KABAROPOSISI.NET.|POLRES MALANG – Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang berhasil mengamankan tersangka FPP (31 tahun) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan MA (31 tahun) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atas kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel Kereta Api, Sabtu (7/8/2021) lalu.
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang).
Selain manangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti sepuluh (10) batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk OppoA5s warna hitam.
“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” ujar Bagoes.
Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” pungkas Bagoes.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Bagoes. (*red/Humas)