KABAROPOSISI.NET|Blora, – Seorang pengedar pil narkoba ditangkap di depan kantor pegadaian Ngawen jalan Blora – Grobongan sebelah timur terminal bis Ngawen dengan membawa barang bukti ratusan butir pil penenang yang dilarang pada Hari Minggu 22/08)2021.
Tersangka pengedar pil jenis terlarang ini berinisial KPB warga desa Trembul Kecamatan Ngawen, tersangka tertangkap dengan barang bukti pil Jenis Tramodol dan Trihexpenidhyl tersimpan dalam bagasi kendaraan roda dua yang dibawa tersangka.
Lebih lanjut dalam pengembangan kasus ini tersangka KPB bekerja sabagai satpam mendapatkan barang haram tersebut dari belanja online Melalui aplikasi jual beli, setelah pesan diterima tersangka pengedar pil menjual kepada pemakai pil terlarang yang usianya rata rata masih muda, usia sekolah SMA.
Dalam jumpa pers di halaman belakang Mapolres Blora hari ini Jumat 27/08/2021 Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan kepada orang tua untuk menjaga anak anak dari penggunaan obat terlarang sasaran tersangka ini kalangan anak muda, pemakai pil merasa tenang dan merasa lepas dari masalah, bahkan sudah merambah di anak SMP,” ucapnya.
” Kepada masyarakat para orang tua untuk lebih berhati hati mewaspadai pergaulan anak serta kontrol pemakaian handphone anak,” tegas kapolres
Dari Tersangka disita barang bukti satu handphone sebagai alat transaksi dan satu unit kendaraan roda dua matic, selain pil yang sejumlah 500 butir yang dijual dengan kisaran 50.000/butir.
Tersangka diduga pengedar ini dikenai pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Subsider 196 Jo pasal 98 Ayat 2 ,UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara denda paling banyak 1 miliar. ( GaS)