Beda Kelas Pola Pikir Pansus Covid 19 Kab Madiun Dengan Jember

Ilustrasi

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Kita kaget dengan informasi akhir-akhir ini tentang sepak terjang Pansus Penanganan Covid-19 Jember 2020 yang berani mengungkap temuan 107 miliar, salah satunya honor Bupati Jember dan beberapa Pejabat di Jember, terkait pemakaman pasien Covid-19.

DPRD Jember bahkan tengah membentuk Pansus Penanganan Covid-19 Jember 2021 (Jilid II).

Bacaan Lainnya

Dalam konteks transparansi dan edukasi masyarakat, DPRD Jember melalui Pansus Covid-19 nya mampu membuka informasi ke publik.

Ini menunjukkan Pansus Covid-19 Jember 2020 berani masuk teritori anggaran, mengawasi keuangan Daerah. Dan salah satu Pansus Berkelas bermutu penyelamatan anggaran.

Berbeda dengan kinerja Pansus Covid-19 Kab. Madiun. Jangankan akan membuat Pansus Covid-19 Jilid II, sedangkan nama Pansus Covid-19 saja sengaja dirubah dengan nama Pansus 1 yang tidak spesifik. Miskin faedah, politis, buang buang waktu dan jauh dari nilai empati kemanusiaan.

ANGGARAN COVID-19 ISU BERBAHAYA

Gugatan Pentas Gugat Indonesia akan memakan waktu yang panjang hingga inkrah. Mengingat, baik Pentas Gugat (Penggugat) maupun DPRD Kab. Madiun (Tergugat I) dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 (Tergugat II), masing masing pasti akan banding jika diputus “kalah“.

Tetapi dari pandangan Penggugat, terlepas hasil putusan, kami berharap masyarakat semakin dapat menilai betapa penggunaan anggaran penanganan Covid-19 adalah isu BERBAHAYA , sebab melibatkan berbagai pihak dan kepentingan.

MANFAAT GUGATAN
Banyak manfaat yang bisa diambil dari gugatan ini, salah satunya keinginan kami untuk melawan masifnya anggapan, bahwa dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 itu tidak bisa diungkap sekarang. Karena aturan dari atas blunder dan cenderung melindungi praktik penyelewengan.

Nah, logic nya jika memang karena regulasi maka andai saja ada temuan penyelewengan dengan sendirinya pengungkapan tidak mengenal timing. Diungkap sekarang atau kapanpun tidak akan bisa, karena regulasi.

Tapi menurut kami, fenomena ini bukan dikarenakan regulasi. Adapun Kepres No. 12 Tahun 2020, Perpres No. 99 Tahun 2020, Perpres No. 14 Tahun 2021, Kepres No. 12 Tahun 2020, Perpres No. 50 Tahun 2021 dan SKB Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ No. 177/KMK.07/2020, sejauh ini relatif baik-baik saja.

Justru dugaan penyelewengan dana Covid-19 menjadi sulit diungkap karena oknum yang terlibat nakal itu merata. Ini persoalan mental, dan oknum yang selalu bicara bahwa penyelewengan ini karena regulasi, bisa jadi mereka malingnya. Motivenya, biar masyarakat memaklumi dan enggan untuk andil mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

Bahwa gugatan Pentas Gugat No. 16/Pdt.G/2021/Pn.Mjy adalah pertama dan satu-satunya gugatan terhadap penggunaan anggaran Covid-19 di Indonesia.

Ini ukuran sekaligus berpotensi menjadi barometer keberanian masyarakat dimanapun saja untuk membantu Pemerintah Pusat sekaligus mendorong Penegak Hukum untuk melindungi keuangan negara dengan tetap fokus menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kami telah memulai, meletakkan dasar keberanian untuk melawan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di Indonesia, melalui saluran hukum yang tepat. Terlebih sudah banyak jatuh korban dari keluarga dan sahabat kami, apalagi masyarakat umum akibat pandemi Covid-19.

 

Sumber : Pentas Gugat Indonesia

Pos terkait