KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2021/Pn.Mjy. Persidangan Tahap Penyampaian Kesimpulan (Senin, 30/08/2021.
Pentas Gugat Indonesia, tidak patah semangat dalam menyikapi kinerja dan penyelematan anggaran yang dilakukan Pansus Covid 19 kab Madiun.
DPRD Kab Madiun kurang ketelitian atau gagap menghadapi pandemi cobid 19.
“menurut kami (PGI.RED*) Pansus DPRD kab Madiun, hanya sebagai pelengkap asesoris penanganan Covid 19, tapi hasil Nol, transparasi anggaran Covid 19, selalu lempar bola, entah kemana nanti bola itu akan parkir”, tegas Heru Kun ketua Pentas Gugat Indonesia.
Pengajuan permintaan gugatan PGI ada 2 Poin.
1. Permintaan maaf DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 kepada masyarakat Kab. Madiun karena tidak melindungi keuangan Daerah Kab. Madiun 2020, dengan tidak membuat rekomendasi yang berisi tentang audit penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 oleh Akuntan Publik bukan BPK
2. Permintaan penambahan poin audit penggunaan anggaran Covid-19 Kab. Madiun 2020, dalam rekomendasi yang dihasilkan Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020, yang dilakukan oleh ERNS N YOUNG Jakarta.
PGI sangat antusias menyerahkan kesimpulan dan menanti putusan kemungkinan pekan depan.
Adapun pokok-pokok kesimpulan kami adalah:
1. Bahwa DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 tidak bisa menunjukkan regulasi tentang ada larangan Akuntan Publik melakukan audit keuangan negara. Dan memang tidak ada regulasi tentang pelarangan tersebut, karena di Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2016 justru dibolehkan atau diberikan ruang dan BPK RI akan memberi penghargaan terhadap Kantor Akuntan Publik yang terlibat dalam audit keuangan negara. Dan hal ini juga diakui oleh Saksi dari Inspektorat yang diajukan oleh DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020.
2. Dalam persidangan, jawaban dua orang Saksi yang diajukan oleh DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020 juga didominasi “tidak tahu dan lupa”, terkait pertanyaan-pertanyaan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020.
Yang menyita perhatian adalah, sejak Gugus Tugas Covid-19 Kab. Madiun 2020 dibentuk 1 April 2020, sampai dengan Mei 2020 Kepala BPBD Kab. Madiun melaporkan sudah menyerap 5 miliar (Rapat Pansus 24/09/2020). Satu bulan 5 miliar, dan banyak jawaban tidak tahu/lupa. Apa yang disampaikan Para Saksi juga tidak dijadikan bukti di persidangan oleh DPRD Kab. Madiun dan Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020.(bersambung/pr@/119)