KABAROPOAISI.NET|Sumenep, – Diduga Seorang Kepala desa (kades) di desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep Resmi Diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), 26/08.S
Diduga Kades diadukan oleh terlapor lantaran diduga telah menggelar Hajatan Berupa “Rokat Desa“, diselenggarakan 19/08 di desa Tambak Agung Barat, ditengah pandemi dan PPKM darurat kovid-19,
Selain melaksanakan Hajatan Rokat desa, diduga juga mengundang kesenian tradisional karawitan sinden lengkap beserta Kru sehingga mengundang kerumunan massa dimasa PPKM darurat Covid-19,” ungkap Sahawi selaku pelapor.
Kemudian setelah melakukan klarifikasi kepada Kades Tambak Agung Barat malah dia menantang suruh publikasikan.
Dan Sebab itulah saya berinisiatif untuk mengadukan ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa timur biar ada tindakan dari APH.”terangnya.
Sesuai dengan SP2HP yang saya terima tadi dengan nomor B/44/SP2HP/A1 ke 1/Vlll/2021/Satreskrim Polres Sumenep,
Saya melaporkan seorang oknum kades yang diduga melanggar protokol kesehatan ditengah PPKM DARURAT COVID-19.
“Saya Dan teman teman akan mengawal kasus ini hingga selesai biar ada efek jera dan mereka sadar bahwa di dunia ini tidak ada yang kebal terhadap hukum dan aturan yang sudah ditetapkan bersama,” tutup sahawi.
Disisi lain pihak Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan ada acara “rokat desa” di desa Tambak Agung Barat bahkan beliau sudah berhasil melakukan tindakan pembubaran pada saat acara berlangsung 1:30 WIB. Mrw/har)