Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Sebuah Pabrik Penggilingan padi yang ada di Dusun Salamrejo, Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi. Yang dalam beberapa hari terakhir disoal oleh masyarakat terkait polusi debu sekam ke lingkungannya.
Ternyata masih menyisakan masalah dengan salah satu tokoh warga setempat bernama Susanto yang akrab dengan panggilan nama Pak Sus (69). Saat ditemui awak media Susanto alias Pak Sus itu, beberkan permasalahan akses jalan yang dimanfaatkan oleh pihak Pabrik (Seleb) selama beberapa tahun.
Namun untuk mengurusi persoalan tersebut Susanto minta pendampingan salah satu pimpinan lembaga yang dalam hal ini adalah Indra Guna Purwadi Ketua DPC Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) Banyuwangi. Pasalnya menurut Indra GP,
“Susanto dalam hal ini jelas dirugikan oleh pihak Pabrik (Seleb) yang menjalankan usaha dengan keuntungan yang luar biasa itu. Pihak pengusaha tidak komitmen dalam hal kewajibannya beri kompensasi pemanfaatan jalan bertahun-tahun”, tegasnya.
Berikut dijelaskan oleh Indra selaku pendamping, bahwa diketahui secara administrasi negara tanah yang dijadikan akses kegiatan usaha. Tercatat sebagai hak milik dari atas nama Susanto (Pak Sus) SHM No. 2093 yang diterbitkan oleh BPN sejak tahun 2005. Sementara Susanto selama bertahun-tahun tanahnya dimanfaatkan oleh pihak Pabrik hanya diberi uang satu kali senilai 6 juta rupiah.
Masih geber Indra, bahwa dirinya pernah menemui pihak pengusaha membicarakan dengan baik-baik masalah tersebut. Namun kata Indra, pihak pengusaha sepertinya tidak ada etikat baik dan terkesan meremehkan, seolah tidak ada persoalan apa-apa.
“Kami sudah secara persuasif membahas masalah ini dengan yang berangkutan, namun sepertinya tidak ada etikat baik dan terkesan seolah anggap remeh persoalan. Oleh karena itu dengan sangat terpaksa kami atas nama lembaga luncurkan surat somasi kepadanya. Dan bila somasi kami sampai batas waktu yang ditentukan diabaikan, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami akan ambil langkah lebih jauh yaitu upaya hukum untuk memperjuangkan hak Susanto”, gebernya.
Diakhir penyampaiannya Indra menegaskan, bahwa Susanto tidak ada halangan apapun bila ingin memanfaatkan tanah hak miliknya atau menutup akses jalan tersebut. Karena secara hukum pertanahan akses jalan tersebut syah menjadi hak milik Susanto yang dibuktikan dengan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak terikat oleh apapun. (r35).