Pencabulan 2 Anak Di Bawah Umur, Dapat Pendamping Hukum

Herman Widya Raharja, Sebagai PH kasus korban cabul

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Setelah hampir sebulan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap 2 anak yang berusia 8 dan 9 tahun diciduk pihak petugas Kepolisian Republik Indonesia resort Blora hari Jumat 10/09 kemarin.

2 Korban yang masih tetangga dengan pelaku dalam kondisi trauma, ketika melihat orang yang tidak kenal dengan postur tubuh besar anak tersebut takut.

Bacaan Lainnya

Akhirnya mendapatkan Pendamping hukum Herman Widya Raharja Lawyer yang bernaung di peradi juga sekaligus Ketua Organisasi Masyarakat Lindu Aji.

Herman Widya Raharja mendapatkan Kuasa Hukum sebagai Pendamping Hukum ( PH ) mengatakan dengan kasus tersebut, ketika korban di tanya oleh petugas, hati saya tidak tega, dengan kondisi yang trauma mendalam,” ungkapnya.

Kondisi keluarga korban yang tidak mampu dan korban yang trauma, Herman Widya Raharja atau biasa dipanggil Herry ini menyampaikan kepada orang tua korban, mengatakan pada dirinya pelaku seharusnya di hukum seberat berat,” ungkapnya.

Herry menambahkan disinyalir pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur lebih dari 2, disayangkan orang tua korban yang melaporkan hanya 2, dia akan mengawal kasus pencabulan anak ini sampai tuntas. (GaS)

Pos terkait