Kabaroposisi.net|Sumenep. baru – baru ini, jagat dunia dihebohkan dengan adanya berita khususnya di kabupaten Sumenep, seorang pria di kecamatan pasongsongan merudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur sebanyak 5 kali, sehingga berujung dilaporkan oleh kakak tiri korban berinisial AY, pada tanggal 03 Desember 2024 Dengan bukti lapor, LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Sehingga pada hari yang sama, tersangka langsung dilakukan penangkapan oleh polisi Unit Resmob polres Sumenep, pada Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17:30 dirumah kepala desa, serta dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.
Namun yang paling mengejutkan hal tersebut ternyata ditanggapi serius oleh ibu Kandung korban yang tak lain adalah istri dari tersangka KA, yang saat ini ditahan, ibu korban merasa heran dan merasa ada yang janggal dengan kasus yang menimpa Suaminya tersebut, sehingga kemudian melalui kuasa hukumnya Ahmad Azizi SH, Beliau Mulai Angkat Bicara, Jum”at 07/03.
Pria yang biasa di sapa kyi Azizi ini mengungkap dan sekaligus membeberkan Sejumlah fakta menarik ke banyak wartawan tentang data otentik yang dimilikinya terkait kasus Rudapaksa 5 kali seorang anak tiri yang terjadi di pasongsongan,
Bahkan secara tegas beliau langsung merespon dan melaporkan Terlapor Rudapaksa 5 kali ke Polres Sumenep pada tanggal 01 Maret 2025 dengan bukti lapor, nomor : STTLP/B/129/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dengan begitu, Berdasarkan Bukti Kuat yang kami miliki, ibu korban berkeyakinan bahwa Suaminya yang sudah ditahan tersebut itu tidak bersalah dan tidak pernah melakukan hal bejat kayak itu, nanti kami ungkap dipersidangan,. ungkapnya Saat wawancara dengan sejumlah media. Jum’at 07/03.
Banyak bukti yang kami kantongi dan dirasa sudah cukup makanya kami laporkan Terlapor atas pencemaran nama baik serta fitnah yang dituduhkan terlapor kepada Suaminya.
Kronologi kasus ini Bermula, AY (terlapor) itu tidak lain adalah kakak tiri si korban, (beda ibu) tapi AY ini tidak tinggal serumah dengan korban, dia AY tinggal di kecamatan Pasean, kabupaten Pamekasan, kemudian entah bagaimana dia AY diam-diam menjemput ke sekolah dan membawa putrinya (korban) ke Polres Sumenep tanpa sepengetahuan ibunya. Padahal pihak sekolah sempat melarang waktu itu,
Ternyata putrinya dibawa ke Polres dengan tujuan untuk melaporkan suaminya (KA). Kemudian pada hari itu juga KA ini langsung ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polres Sumenep. Ini kan hebat namanya, sindir kuasa hukum.
Terus hasil lidik-nya seperti apa kok secepat itu dan saksinya siapa ini yang jadi pertanyaan, dan kalau hasil visum kami yakin pasti sama dan tidak jauh beda dengan hasil visum yang kami miliki, padahal waktu diintrogasi dirumah kepala desa, tersangka KA ini tidak mengakui seperti yang dituduhkan AY,, bahkan sampai detik ini pun beliau tidak pernah mengakui terhadap apa yang dituduhkan tersebut, bahkan beliau sampai rela mati dan tidak akan pernah mengakui tentang tuduhan bejat itu.
tuduhan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan berulang kali sebanyak 5 kali yang disebutkan sejak mulai tahun 2021, waktu korban masih sekolah duduk dibangku SD kelas 3, dikatakan melakukan me rudapaksa. Itu menurut versinya pelapor dan rilis Polres Sumenep,” nanti bisa dibuktikan di pengadilan.
Kemudian Atas laporan AY, tersebut , saat ini suami atau (tersangka KA) dari ibu korban itu sudah ditahan dan dilimpahkan di Rutan Sumenep, serta berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah P21, tinggal menunggu waktu untuk penjadwalan sidang pengadilan. Ujar Azizi.
Namun Janggalnya, jika memang korban itu benar-benar melakukan rudapaksa sebanyak lima kali kenapa kok hasil visumnya itu masih perawan. Dan bisa dipertanggung jawabkan hasil visum ini, Visum ini dilakukan secara mandiri oleh ibu kandung korban karena semula dari awal ibu korban tidak percaya kalau suaminya tega melakukan seperti apa yang di tuduhkan dan dilaporkan oleh AY ke p. (har)