Trauma, Warga Tulungrejo Tolak Keberadaan Pabrik Sabut Kelapa di Lingkungannya

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Belum lama ini ada bakal Investor yang bermaksut melakukan kegiatan usaha pengolahan Sabut Kelapa (Pabrik Sepet) di Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.

Namun sepertinya kehadirannya mendapat penolakan keras dari warga lingkungan sekitar lokasi kegiatan usaha (Pabrik). Karenanya diadakan pertemuan antara pihak bakal investor dengan perwakilan warga di ruang Kepala Desa Tulungrejo pada hari Senin 13/9/2021 yang lalu. Pertemuan diikuti oleh pihak bakal investor, Babinsa, Sekdes, unsur Perangkat Desa yang lain Kadus dan Perwakilan warga (RT).

Bacaan Lainnya

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kades Tulungrejo M. Ikhsan. Setelah mukaddimahnya Kades memberikan kesempatan kepada pihak perwakilan warga juga bakal investor untuk menyampaikan pendapat dan permasalahan masing-masing. Namun sebelumnya Kades mengatakan, pada prinsifnya Pemdes tidak menolak dan mendukung adanya investor masuk ke desanya. Karena katanya selain untuk mendukung kemajuan pembangunan desa juga membuka peluang kerja bagi warganya. Namun meski begitu Kades M. Ikhsan tidak serta merta mengamininya, kecuali bila masyarakatnya sudah menyetujui atau tidak menolak. Karena menurutnya setiap kegiatan usaha alangkah bagusnya bila ada persetujuan dari lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Pertemuan berlangsung alot dan sedikit bertensi. Suara penolakan dari warga santer sekali sebagaimana disampaikan oleh beberapa perwakilan warga. Salah satunya yang paling getol adalah Ketua RT bernama Sukadi dalam sebuah pertemuan di ruang Kepala Desa waktu itu. Alasannya kata Sukadi, masyarakat sakit hati karena pihak pengelola tidak komitmen setiap ada masalah dengan masyarakat terutama soal penanganan polusinya.

Tak hanya itu di kesempatan tersebut dengan tegasnya Ketua RT Sukadi menyatakan ketidaksanggupannya untuk mengumpulkan ataupun menghadirkan warganya melakukan dalam pertemuan-pertemuan terkait keberadaan Pabrik Serabut Kelapa. Sukadi mengaku sudah berkali-kali ajak omong warga, namun hasilnya warga tetap bersikukuh menolak. Dengan jelas disampaikan, kalau untuk perusahaan yang lain tidak masalah asal tidak Pabrik pengolahan Sabut Kelapa.

Dari pihak perwakilan investor pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa rencana untuk melakukan kegiatan usaha sudah dilalui beberapa proses termasuk pengurusan ijin-ijinnya. Lanjut pihak investor selain memperkenalkan diri dan permisi akan kehadirannya bertemu perwakilan warga. Juga bermaksut menampung aspirasi apa yang jadi kendala dan keluhan warga juga alasan tidak berkenan menerima kehadiran kegiatan usahanya.

Terdengar juga penyampaian dari pihak bakal investor, bahwa perusahaan yang akan dikelolanya siap tanggulangi apa yang jadi keluhan warga terutama soal polusi, memberikan CSR, siap menyerap tenaga kerja 75 % s/d 80 % dari lingkungan sekitar, dan bangun kemitraan dengan Pemerintah Desa. Juga berharap agar kesalahan-kesalahan pengelola sebelumnya ditimpakan pada pihak investor yang baru kemudian jadi alasan penolakan. Karena antara pengelola sebelumnya tidak ada korelasinya sama sekali dengan managemen yang sekarang (bakal Investor).

Pantauan media memang ada yang kurang pas dan sedikit mengundang terjadinya debat kusir dalam pertemuan tersebut. Karena argumen dari perwakilan warga lebih tentang persoalan-persoalan yang terjadi dengan pihak pengelola Sabut Kelapa sebelumnya. Paparan yang disampaikan oleh pihak bakal Investor masih belum bisa goyahkan pendirian perwakikan warga. Sedang pihak bakal investor memaklumi dan menampung apa yang jadi keluhan warga untuk dijadikan masukan dan bahan evaluasi ke depannya harus bagaimana dalam melakukan kegiatan usahnya nanti.

Pertemuan berakhir masih tanpa kata sepakat, namun Kepala Desa M. Ikhsan dengan arifnya masih memberikan kesempatan kepada pihak investor untuk bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Salah satunya Pemerintah Desa juga siap memfasilitasi pertemuan langsung antara warga khusunya yang menolak dengan pihak bakal investor. Kadespun menyanggupi mengundang langsung warga kalau Ketua RT kesulitan mengundang warganya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *