Lolos Verifikasi, Tidak Produktif Lahan Pengganti Tanah Kas Desa Clarak Probolinggo Diduga ada Perilaku Nepotisme

Lahan yang diduga tidak produktif

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo,- (25/09/21), Milyaran Rupiah Sisa Anggaran Pengganti Tanah Kas Desa Clarak pada tahun 2018 silam diduga tanpa tahap peninjauan lapangan untuk melihat dan mengetahui secara Materil kondisi fisik dan lokasinya.

Informasi didapat, Luas Tanah Kas Desa (TKD) desa Clarak yang terdampak pembebasan pembangunan Jalan Tol Pasrpro seluas 21.586 meter persegi, yang terdiri dari 6 tanah ganjaran dari aparatur perangkat desa setempat, dengan nilai uang ganti rugi sebesar Rp. 25.990.416.544.

Bacaan Lainnya
Kantor Desa Clarak Probolinggo

Ironisnya, dari belasan petak lahan tanah yang dicaplok sebagai pengganti tanah sawah TKD tersebut terdapat hamparan tanah yang disinyalir tidak produktif untuk dijadikan lahan bercocok tanam, pasalnya, ketika pada musim penghujan lahan tersebut akan digenangi air namun ketika musim kemarau akan menjadi lahan gersang (Sawah Panas Adem).

Ditemui awak media ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Clarak, Kamijo menyangkal jika Lahan pengganti tanah kas desa yang tidak produktif tersebut merupakan buah dari usulannya.

sebagaimana Kamijo mengatakan, “dalam hal ini saya hanya sebatas selaku panitia yang bertugas untuk mencarikan lahan, dan pada saat itu ada sebanyak 23 lahan yang kami dapati dan setelah itu dari 23 bidang tersebut yang di setujui sebanyak 10 bidang, namun dari hasil pembiayaan pengganti tanah tersebut masih ada sisa dana yang harus digunakan dan tidak boleh di ambil dananya melainkan untuk pembelian lahan juga. “Kata Kamijo.

Disamping itu Kamijo, kepada awak media juga mengatakan,” jika mau lebih jelas mengenai hal tersebut nanti semuanya di undang kumpulkan semua di kantor desa baik kepala desa BPD dan Panitia. (pintanya)

Namun berkenaan dengan Tanah pengganti yang tidak produktif tersebut Kamijo mengutarakan, yang memilih lahan dari sisa anggaran tersebut melainkan ketua panitia lama dan saya tidak tau seperti apa prosesnya dan yang memutuskan itu adalah BPD. Pungkasnya.

Sebagaiamana berdasarkan informasi dokumentasi terdapat selisih antara Tanah Kas Desa dan tanah Pengganti TKD pada saat itu di Tahun 2018 sebesar Rp. 25.996.370.936 – 22.034625.000,- = Rp.3.961.745.936 yang digunkan untuk membeli kembali Tanah Pengganti Kas Desa Clarak.

 

Koresponden Probolinggo : Wintono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *