Dinilai Tidak Adil, Seorang Bakal Calon Kepala Desa di Flotim Gugat Panitia ke Polisi

Pankrasius didampingi tim pendukungnya saat melakukan pengaduan gugatan terhadap panitia pilkades di Polsek Wulanggitang, Jumat (1/10/2021).

FLORES TIMUR|KABAROPOSISI.NET Seorang bakal calon kepala desa di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur menggugat hasil penetapan calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Boru ke Polsek setempat, Jumat (1/10/2021).

Adalah Pankrasius Gala Liwu terpaksa menempuh jalur hukum, pasalnya dirinya didiskualifikasi sebagai calon kepala desa Boru dalam rapat pleno penetapan calon kepala desa yang berlangsung di Kantor Camat Wulanggitang, Jumat (1/10/2021).

Dirinya menilai proses penetapan calon kepala desa oleh PPKD Boru tidak berdasarkan asas demokrasi yakni jujur dan adil.

“Saya menilai bahwa proses ini gagal, tidak jujur dan tidak adil. Tanpa alasan yang jelas mereka mencabut hak asasi saya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ungkap Pankrasius saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menyayangkan sikap panitia yang dianggapnya tidak netral, pasalnya secara aturan dirinya telah menjalankan kewajiban melengkapi seluruh persyaratan sesui aturan yang berlaku.

Menurutnya pilkades merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan sebuah pemerintahan yang demokratis, untuk itu pemberlakuan peraturan perundang-undangan tidak boleh melibihi paraturan undang-undang di atasnya.

“Undang-undang atau regulasi turunan tidak bisa menegasikan undang- undang yang lebih di atasnya. Saya sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak yang dijamin UUD RI. Vox Populi Vox Dei, suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Ilahi,” ujarnya.

Pankrasius bersama tim pendukungnya bersikap keras akan mengambil langkah hukum hingga ke tingkat atas.

Dikonfirmasi wartawan, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Boru, Ladia Pala Soge, S.H, S.AP menjelaskan bahwa didiskualifikasinya salah satu bakal calon tersebut karena bakal calon tersebut merupakan anggota panitia yang kemudian mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa. Hal demikian menurutnya, bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pala Dia menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya menjalankan tugas kepanitiaan sesuai dengan perundang-undangan, baik peraturan yang lebih tinggi hingga peraturan turunannya beserta instrumen pelaksanaannya.

Untuk diketahui, pada tahapan penjaringan, panitia pilkades berhasil menjaring sebanyak 7 orang bakal calon.Kemudian pada tahapan penyaringan dengan melalui proses seleksi yang ketat maka, panitia pilkades Boru akhirnya menetapkan 6 orang calon kepala desa antara lain :

1. Alfonsus Klasa Soge, SE
2. Yosep Dalu Kiwan
3. Lodofikus Martin Hikon Plue
4. Remigius Yos Kwegeng Soge, S.Pd
5. Saverius Bonefasius
6. Petrus Yohanes A.B Boleng, A.Md

Keenam calon kepala desa Boru tersebut akan beradu program dan berkompetisi pada Pilkades 16 Oktober mendatang. (*Alt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *