KABAROPOSISI.NET.|LAMONGAN – Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K., didampingi PJU Polres Lamongan melaksanakan audiensi dengan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) bertempat di lobby Mapolres Lamongan membahas terkait dengan penanganan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan vaksinasi di alun-alun Kabupaten Lamongan, Selasa (12/10/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pihak Polres Lamongan sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Dinkes Lamongan dan pelapor dari PMII dan pemuda pancasila. “Tentunya kasus ini tidak akan begitu saja berhenti, pihak Polres Lamongan akan memeriksa saksi ahli dari Unair untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada saat kegiatan vaksinasi di alun – alun Kab. Lamongan” ucap Kapolres.
Melalui kegiatan audiensi ini, Kapolres mengharapkan agar Polres Lamongan dan PMII senantiasa bisa menjalin tali silaturahmi sekaligus bersinergi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan. Selama berlangsungnya kegiatan audiensi di lobby Mapolres Lamongan berjalan dengan aman dan lancar. (*red/Humas)
