Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Terkait dugaan pengrusakan saluran PA Wuni dan PA Ketapang di Dusun Kelapokan Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Yang pada Senin 1/11/2021/ diadukan oleh Supriyadi Pengurus HIPPA ke Camat Singojuruh kemarin.
Hal tersebut terjadi kabarnya, dikarenakan asal muasalnya ada sebuah rencana pemindahan saluran irigasi tersier. Kata Supriyadi Pengurus HIPPA Desa Cantuk, saluran yang akan dipindah kebetulan berada di lahan pemilik yang juga selaku penambang pasir. Dan terkait hal tersebut juga sudah dilakukan pertemuan mediasi di kantor Desa Cantuk yang melibatkan Korsda Pengairan Singojuruh dan petani.
Melengkapi informasi awak media Selasa 2/11/2021 datang dan menemui Korsda Pengairan Singojuruh Bambang Sutejo. Ternyata menurut Korsda Pengairan soal rencana pemindahan saluran irigasi di Dusun Rampan Desa Cantuk masih belum ada TL juga rekom dari Dinas. Dikonfirmasi lebih lanjut, Korsda Pengairan Singojuruh Bambang Sutejo urai kronologisnya kepada awak media
Bahwa pada waktu itu sekira hari Kamis, bersama Pengurus HIPPA dan Kepala Desa Cantuk H. Masbudi. Bertemu membicarakan kalau akan ada pemindahan saluran irigasi tingkat tersier.
“Waktu itu saya bersama Pak HIPPA dan Pak Kades menyampaikan katanya ada rencana pemindahan saluran irigasi tersier. Saya langsung menjawab, ya jangan dulu kita perlu tinjau lokasi dulu seperti apa kondisinya. Akhirnya kita sepakat adakan pertemuan dan terkait hal itu. Di forum formal itu saya awali dengan berikan paparan tidak soal rencana pemindahan saluran saja. Tapi juga saya berikan pembinaan tentang HIPPA dan pertanian sehubungan dengan pemanfaatan air”, ujarnya.
Lebih lanjut kata Korsda Bambang, “Setelah masuk pada pokok permasalahannya. Saya sampaikan soal pemindahan saluran dikatakan boleh ya boleh dikatakan tidak ya tidak. Dan yang menentukan boleh dan tidaknya itu, setelah Dinasn melakukan TL (Tinjau Lapang) ke lokasi”, lanjutnya.
Akunya Korsda di forum itu juga sudah disarankan bahwa sebelum ada TL dari Dinas, pihak yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan dulu. Gebernya, karena pemindahan saluran itu tidak serta merta bisa dilaksanakan. Bagaimana ketika dilakukan pemindahan saluran irigasi, tidak merugikan warga petani yang membutuhkan aliran air dibagian hilir.
“Selain itu saya sarankan pihak pemilik lahan harus ada pernyataan yang menyatakan bahwa lahan tersebut benar-benar hak miliknya disertai bukti hak kepemilikan yang ada. Dan harus menyiapkan sempadannya pada kanan kiri saluran yang baru itu berapa meter dari bibir saluran”, paparnya.
Sememtara tungkas Korsda, ternyata dari pihak pemilik lahan (penambang) ditunggu-tunggu sampai sekarang pihak penambang tidak ada mengajukan rekom sama sekali. Padahal maksutnya cukuplah buat oret-oretan saja dipasang materi 10 ribu, biar nanti ditinjak lanjuti ke Dinas supaya cepat ada kebijakan solusinya dari Dinas seperti apa. Dari Korsda juga didapat informasi bahwa terkait permasalahan tersebut. Menindak lanjuti pengaduan Pengurus HIPPA, diangendakan bersama Camat dan para pihak terkait akan tinjau lokasi. (r35).