Probolinggo,kabaroposisi.net,- 03/11/2021 Program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur yang termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 Orientasi seputar Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Jorongan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga tidak sepadan antara perealisasian dengan besaran anggaran yang diperuntukan dan disinyalir telah mengangkangi peraturan.
Ditemui awak Media, Pejabat Desa sementara PJs “Muhammad Romli” mengatakan, dalam per 1 Unit kegiatan RTLH tersebut besaran anggarannya sebesar Rp.15.000.000, dan pada saat ini di desa nya terdapat 3 Unit pengerjaan. “Katanya”
Disamping itu PJs Kepala Desa Jorongan juga mengisyaratkan awak media untuk menemui Stafnya yang menangani pengerjaan tersebut yang tidak lain adalah menantu dari PJs Kepala Desa Jorongan.
Sementara, Staf Pemdes Jorongan (Abdullah Sidik) saat dihubungi melalui pesan singkat, menginstruksikan awak media untuk mengubungi PJs Kepala desanya.
Terpantau, dalam pengerjaan tersebut pemerintah desa setempat diduga keras tidak memprioritaskan warga sekitar dalam pengerjaannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh KEMENDES yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), disamping tidak ditemukan adanya papan informasi dilokasi pengerjaan, sementara Permendagri Nomor. 20 Tahun 2018 dalam Pasal 2 menyebutkan, hendaknya keuangan desa itu dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partispatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Terpisah, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo melalui HUMAS nya (Nofal Yulianto) mengatakan “bahwa dirinya akan melakukan pemantauan kepada pengguna anggaran terutamanya pada program yang bersentuhan langsung pada masyarakat” (tandasnya)
Disamping itu Nofal juga menyayangkan penempatan tugas Muhammad Romli sebagai PJ kepala Desa di Desa jorongan, lantaran di desa tempat dirinya ditugaskan aroma nepotisme kian kental sekali.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Probolinggo dan Suaminya beserta sejumlah ASN tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran terindikasi kasus jual beli jabatan dalam mengisi kekosongan kepala desa. (Win)