KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – 08/11/2021 Pasca tertangkapnya Bupati Probolinggo dan suami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suasana menjelang pemilihan kepala desa di kabupaten Probolinggo, menuai ketidak kondusifan yang kian masif terjadi disejumlah wilayah, terutamanya dalam penerbitan surat rekomendasi bagi incambent yang hendak maju kembali dalam kontestasi PILKADES 2022.
PERBUB No. 58 Tahun 2021 Pasal. 19 Huruf C. bagi Incambent diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo perihal capaian kinerja dalam laporan keuangan desa (LKD) selama masa jabatannya.
Mirisnya, dari pantauan kabaroposisi.net ditengah berlangsungnya demonstrasi di kecamatan Dringu oleh masyarakat Dringu salah satu koordinator aksi Kamari, yang salah satu warga desa setempat juga menyerahkan sebuah dokumen di depan Publik kepada kepala Inspektur Kabupaten Probolinggo (Tutug Edi Purnomo) sebagai laporan atas pelaksanaan penggunaan anggaran oleh mantan Kepala desa setempat pada tahun sebelumnya.

Kamari mengatakan, dirinya menduga kepala desa setempat sudah mendapatkan surat keterangan oleh Inspektorat sebagai syarat administrasi untuk maju kembali dalam pilkades, sementara dalam pelaksanaan penggunaan anggaran oleh kepala desa Dringu diduga kuat ada pelanggaran baik secara administrasi maupun dalam perealisasiannya diantaranya proyek Pembangunan WC. yang berdiri di atas Lahan Pengairan, tegas Kamari.
Menanggapi perilah tersebut Inspektur kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo, menyampaikan, “mengenai sejumlah pelanggaran tersebut, Kepala Inspektorat Tutug Edi Utomo mengaku, berterima kasih atas sejumlah laporan warga. Laporan tersebut akan dikroscek dan ditindaklanjuti.
Lengkapnya, Tutug juga mengatakan “Inspektorat memiliki keterbatasan, tidak bisa menilai ratusan kades 100%. Namun demikian, apa yang disampaikan warga Dringu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Terpantau, Pembangunan Infrastrukur yang dibiayai melalui Anggaran yang di biayai oleh pemerintah dan berdiri pada lahan yang disinyalir bukan pada lahan milik desa tidak hanya terdapat pada desa Dringu kecamatan Dringu, melainkan di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan juga terdapat bangunan Insfrastruktur yang berdiri pada lahan Fasilitas Sosial milik Perumahan PT. Kertas Leces.
Sebagaimana, PERAN INSPEKTORAT DAERAH” Sebagai Aparat “Pengawasan Internal” Pemerintah ( APIP ), “Inspektorat Daerah” memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program program pemerintah.
Dari segi fungsi fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah,”Inspektorat Daerah” menjadi pilar yang bertugas sebagai “pengawas” sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. (Win)