Diduga Fiktif Pengerjaan Fisik DD 2021 Di Desa Banjarsawah Probolinggo

Prasati yang tergeletak di Kantor Desa

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – (15-/11/21) Pemerintah Desa Banjarsawah kecamatan Tegalsiwalan kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga tidak merealisasikan pengerjaan Fisik yang diprioritaskan untuk pemasangan Paving Tahun Anggaran 2021.

Informasi didapat, pengerjaan jalan Paving di desa Banjarsawah berdasarkan teks yang terdapat pada prasasti yang tergeletak di kantor desa setempat, beralokasikan di Dusun Pancoran RT.07 dengan besaran Anggaran Rp. 38.318.500 tertanda tangan Kepala Desa Muhammad Saleh S.Pd.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, dari penelusuran awak media pada Dusun dan RT setempat tidak ditemukan adanya pengerjaan fisik sesuai prasasti yang dikantor desa Banjarsawah.

Ketua BPD desa Banjarsawah Yusuf saat ditemui oleh awak media mengatakan, ” saya hanya pernah membaca perihal tersebut namun hingga sejauh ini belum mengetahui secara pasti dimana pengerjaan dilakukan”. jelas ketua BPD.

Ketua Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo Saiful Haq Amirul Haris

Lalu apakah ketua BPD Desa Banjarsawah sudah memahami mengenai peranannya di desa sebagaimana termuat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Sementara, mantan Kepala Desa Banjarsawah saat didatangi dirumah kondisi pintu rumah dan pintu pagar tertutup rapat, saat dihubungi melalui telepon tidak aktif, begitupun dengan salah satu perangkat desa setempat juga tidak ada respon saat dihubungi.

Menanggapi adanya dugaan penyimpangan anggaran DD, Ketua Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo Saiful Haq Amirul Haris mengatakan, pihaknya akan segera menyurat kepada lembaga terkait terutamanya APIP/Inspektorat kabupaten Probolinggo dan Camat Tegalsiwalan untuk mempertanyakan terkait pengawasan dalam pengelolahan penggunaan Dana Desa di Desa Banjarsawah sesuai regulasi Permendagri 73 Tahun 2020.

Mengenai keberadaan Prasasti yang masih tergeletak di pendopo kantor desa Banjarsawah, kepala desa setempat disinyalir telah mengangkangi UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri 20 Tahun 2018 dalam Pasal 2 menyebutkan, “hendaknya keuangan desa itu dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partispatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin”. (Wn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *