KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Pilkades serentak Kabupaten Madiun tahun ini, banyak diwarnai protes masyarakat. Hal ini dipicu adanya pasal-pasal dan ayat kontroversial dalam Perbup yang memunculkan pro – kontra. Beberapa Pasal dalam Perbup 38 Th. 2021 ditengarai menjadi ajang “manuver politik” yang menguntungkan Calon tertentu. Demikian halnya pelaksanaan Pilkades serentak 2021 juga disinyalir hanya menguntungkan pihak tertentu. Pilkades terburuk di sejarah kab Madiun.
Seperti yang terjadi di Desa Nglandung Kec. Geger Kab. Madiun. Sabtu 20/11/2021.
Desa Nglandung merupakan salah satu Desa yang menolak Perbup 38 Th. 2021, karena dari data yang ada, di Desa Nglandung ada 7 Cakades (3 dari warga Desa Nglandung dan 4 dari luar Desa Nglandung), sehingga sesuai regulasi jika Calon Kades lebih dari 5 Calon, maka harus dilakukan dengan sistem skoring.
Ratusan warga Desa Nglandung sejak jam 09.00 Wib terlihat mendatangi dan memadati Kantor Balai Desa Nglandung untuk menantikan Penetapan Bakal Cakades menjadi Cakades. Sambil membawa poster bertuliskan: “Tolak Perbub 38 Th. 2021″ dan “Tolak Cakades Bayaran”, mereka meneriakkan yel-yel “Tangkap Mafia Cakades Bayaran”.
Setelah warga terus mendesak kepada Panitia Pilkades, akhirnya nampak Ketua Panitia Suroto menemui warga dan mengumumkan bahwa hasil musyawarah Panitia Pilkades akan diumumkan pukul 15.00 Wib.
Sebelumnya, Gunardi, salah satu Panitia keluar dari dalam rapat pleno penetapan, hal ini karena ada salah satu persyaratan dari Cakades yang semuanya tidak memenuhi syarat.
Foto : Gunardi, salah satu panitia Cakades desa Nglandung yang mengundurkan diri |
“Saya mengundurkan diri dari kepanitiaan dan saya minta proses ini untuk dihentikan karena sesuai Perbup di Pasal 25 ayat (3) point (a) bahwa “Membuat dan menyerahkan permohonan untuk menjadi kepala Desa secara tertulis di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang ditujukan kepada Ketua Panitia” dan ternyata semua Cakades tidak tertempel materai”, kata Gunardi.
“Ini seharusnya seluruh Cakades di TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kalau Panitia mau meneruskan silahkan. Saya mendapat amanah dari warga dan digaji dari “duwit” rakyat dan ini bertentangan dengan hati nurani saya”, ungkapnya.
Akhirnya tepat jam 15.00 wib, Panitia Pilkades Desa Nglandung mengumumkan untuk memperpanjang waktu Pendaftaran Cakades mulai 20 November 2021 hingga 9 Desember 2021.
Choirul Ichwan, Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Nglandung menyampaikan, bahwa Panitia membatalkan penelitian berkas 7 Bakal CalonĀ karena Tidak Memenuhi Syarat. 4 Bakal Calon mengundurkan diri, 3 Calon Tdak Memenuhi Syarat.
“Keempat bakal Calon yang mundur adalah Cakades yang berasal dari luar Desa Nglandung”, kata Choirul.
Apa Tanggapan Pentas Gugat Indonesia?
Terpisah, Ketua Pentas Gugat Herukun menanggapi kasus yang ada di Desa Nglandung. Menurutnya, kasus di Nglandung sangat unik dan sulit, terkhusus insiden mundurnya salah satu Panitia Pilkades di detik-detik penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa. Dan merupakan sejarah terburuk pilkades di kab Madiun.
“Ini lebih dari sekedar persoalan tertib administrasi. Bisa jadi kasus di Nglandung terjadi juga di Desa-desa lain”, kata Heru.
“Dibutuhkan kesadaran dalam membangun kepemimpinan Desa. Hanya keberanian yang dapat memberi ruang Desa menuju gerbang kejujuran”, ungkapnya.
Menanggapi fenomena Cakades abal-abal yang kuat mendapatkan penolakan dari masyarakat, Herukun mengatakan: “Mereka ini bayaran dan palsu dalam motivasi Pencalonan Kades, yang terorganisir secara sistemik dan masive”. Ia menambahkan bahwa Kepolisian harus tanggap dan segera bersikap. Jika dibiarkan maka ketidak teraturan ini akan teratur sehingga menjadi budaya mengerikan dalam sistem.
“Adanya mobilisasi mereka memenuhi unsur pidana, melanggar UU No. 21 Tahun 2007 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”, tegas Herukun. ( Klik-1)