KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Pesta rakyat bakal digelar besok 25 november 2021 yaitu pesta demokrasi pemilihan kepala desa (pilkades) yang diadakan secara serentak oleh pemerintah kabupaten sumenep, banyak cara yang dilakukan oleh para calon kades agar bisa di pilih dan menang saat pemilihan kepala desa berlangsung, tentunya semua itu harus dilakukan dengan cara sehat dan memperhatikan stabilitas keamanan serta menjaga kerukunan antar warga agar tetap tentram dan kondusif .
Namun tidak demikian seperti yang terjadi di desa Sendir, kecamatan lenteng kabupaten Sumenep, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan bahwa pilkades didesa tersebut nampaknya mulai memanas.
Pasalnya, saat Menjelang hari H pemungutan suara pilkades, justru hal tak terduga dilakukan oleh tim sukses cakades no urut 01, cara yang tidak masuk akal saat ini di Desa sendir diwarnai dengan fenomena penahanan KTP dan KK milik warga setempat yang diduga dilakukan oleh Tim Sukses (Timses) dan Cakades No. Urut 01.
Fenomena penahanan KTP dan KK milik warga setempat tersebut diduga kuat ada unsur kepentingan politik. Sebab, warga yang kartu identitasnya ditahan merupakan warga binaan dan pendukung Cakades No. Urut 02.
Lebih parahnya lagi, salah satu warga Sendir berinisial MN yang saat ini kartu indentitasnya diduga ditahan oleh Timses dan Cakades No. Urut 01 tersebut dituding dengan Dalih mempunyai hutang hingga jutaan rupiah kepada Cakades Sendir No. Urut 01.
Karena Merasa dizhalimi, Kemudian MN lantas mengadu persoalan ini ke-LBH FORpKOT, singkat cerita, MN bersama kuasa hukumnya mendatangai kantor Satreskrim Polres Sumenep, untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait peristiwa yang dialami oleh MN tersebut.
Menurut Herman Wahyudi. SH., selaku kuasa hukum MN mengatakan, tujuan dirinya bersama kliennya mendatangi Polres Sumenep untuk berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum di Satreskrim Polres terkait apa yang dialami oleh kliennya. Sebab, dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsinya.
” Jadi hutang sebesar 7 juta yang dituduhkan pada klien saya ini ada kaitannya dengan bantuan BSPS tahun 2020 kemarin. Dan sampai detik ini klien saya ini tidak pernah dikasih nota pembelian bahan bangunan yang didatangkan oleh Pemdes Sendir saat realisasi bantuan BSPS yang diterim oleh klien saya. Sehingga kami menduga ada dugaan penyimpangan dalam realisasi bantuan BSPS di Desa Sendir ini,” kata Herman Wahyudi. SH., kepada media ini, Rabu (24-11-2020) di sebuah warung makan.
Apalagi pengakuan dari klien saya ini, lanjut ketua LBH FORpKOT itu, dia tidak pernah merasa punya hutang sebesar 7 juta rupiah seperti yang dituduhkan oleh Cakades No. Urut 01 dan Timsesnya tersebut.
” Karena bahan material bangunan yang didatangkan oleh pihak Pemdes Sendir pada saat realisasi bantuan BSPS tahun 2020 kemarin tidak sampai Rp. 17.500.000. Sehingga dalam hal ini sudah ada percobaan pemerasan terhadap klien saya,” ujarnya.
Pengacara muda Peradi itu menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan berkirim surat pengaduan langsung kepada Kapolres Sumenep. Karena setelah berkonsultasi dengan penyidik Satreskrim Polres Sumenep dirinya diminta untuk membuat surat pengaduan.
” Yang pertama kita akan mengadukan terkait dengan penahanan KTP dan KK milik klien saya yang diduga dilakukan oleh RN (inisial) dan Cakades Sendir No. Urut 01. Kemudian kita juga akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan BSPS tahun 2020 di Desa Sendir tersebut,” tutupnya.(Mrw)