Ditunjuk Pemkab Melalui Perbub 58/2021 Dua RSUD Kab Probolinggo Diduga Tidak Memiliki Pelayanan Tes Kejiwaan (Rohani)

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – 03/12/21 Pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2022 yang akan di ikuti oleh 253 desa dari 24 kecamatan se – Kabupaten Probolinggo Jawa Timur masih terus menuai polemik orientasi seputar persyaratan administrasi dalam pencalonan kepala desa.

Informasi didapat, sebagai persyaratan administratif untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala desa, sudah diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor Nomor 58 Tahun 2021, tertuang pasal di dalam perbub bagi yang mencalonkan diri wajib menyertakan serta surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan melalui 2 Rumah Sakit yang ditunjuk (RSUD. Tongas/ RSUD. Waluyo Jati).

Bacaan Lainnya
Awak media mendatangi Rumkit

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa berkaitan dengan tes psikologi yang juga mengatur perihal : Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum; dan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu.

Terpantau, 2 diantara RSUD kab. Probolinggo yang ditunjuk oleh Pemkab Probolinggo untuk melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani tersebut tidak memiliki fasilitas pelayanan atau Dokter spesialis jiwa (Psikiater) yang berkompeten dalam melakukan tes kejiwaan seseorang.

Sementara perbub 58 tahun 2021 pasal 17 Huruf R menyebutkan untuk melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD Tongas dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, yang kemudian dilanjut pada Huruf S yang menyatakan, jika sampai pada batas waktu pendaftaran hingga penetapan Bakal Calon belum dapat melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan atau RSUD Tongas, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan secara administrasi.

Ditemui awak media, direktur RSUD TONGAS (Wahyuningsih) membenarkan jika Rumah Sakit yang dibawahinya tidak memiliki pelayanan khusus untuk Tes kejiwaan, adapun hasil pemeriksaan yang dikeluarkan hanya berdasarkan perkiraan/analisa, “Katanya.

Sementara ketua panitia Pilkades kabupaten Probolinggo (Heri Sulistyanto) belum memberikan jawaban mengenai status administrasi tes kejiwaan yang dikeluarkan oleh 2 rumah sakit yang tidak memiliki layanan khusus Tes kejiwaan (Psikiater) sebagai persyaratan administrasi dalam pencalonan kepala desa. (WN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *