BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan terkait dugaan kasus korupsi Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh BPI KNPA RI beberapa waktu lalu pada Polda Jatim. Saat ini sudah dilimpahkan ke Polres setempat.
Dari keterangannya Polres Bangkalan telah melakukan serangkaian gelar perkara pada bulan kemarin serta telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan mantan Sekdes desa setempat tersangka pada kasus korupsi PKH di Desa Gili Anyar.
“Kami telah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021, yang mana berdasarkan gelar perkara tersebut didapat fakta dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dengan menetapkan tersangka dalam perkara ini dan selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Paska menetapkan tersangka kasus korupsi PKH di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal tersebut Polres Bangkalan mendapat banyak apresiasi dari para pegiat sosial dan aktivis sebab dinilai telah memberikan keadila dan kepastian hukum atas kasus yang dianggap sebagai kejahatan pada masyarakat kecil selaku penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT. (Sul)