PROBOLINGGO | Kabaroposisi.net – Tiga Bulan berselang dari penangkapan Bupati Probolinggo dan Suaminya dan beserta sejumlah ASN yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, kali ini KPK kembali memanggil sejumlah ASN ke MAPOLRESTA Probbolinggo Jawa Timur. 10/12/2021
Salah satu ASN yang juga menghadiri ruang pemeriksaan oleh KPK di Mapolresta Probolinggo salah satu diantaranya adalah Camat Wonomerto ( Muhammad Sa’id)
Dikonfirmasi awak media, Sa’id membenarkan dengan kehadirannya di Mapolresta Probolinggo atas panggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), mirisnya, mengenai pemanggilan tersebut Sa’id mengatakan tidak tahu karena dirinya masih disuruh pulang dulu, dan berada di ruangan tersebut tidak lebih dari 2 menit saja. (katanya)
Informasi didapat, Muhammad Said disematkan sebagai camat sejak pada tanggal 30 bulan 12 tahun 2020.
Terpisah, Bupati LSM Lira Kab.Probolinggo Samsudin, SH. Mengatakan, “dalam hal ini pihaknya juga akan membantu penyidik KPK untuk memberikan sejumlah Bukti-bukti adanya dugaan Jual Beli Jabatan yang melibatkan camat di dalam prakteknya,
jika memang masih dibutuhkan bukti-bukti tambahan atau saksi, LIRA akan siapkan dan kami akan mendukung penuh atas pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada oknum camat. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga segera mentersangkakan dan melakukan penahanan pada oknum camat yang terlibat .
Disamping itu Samsudin juga menyinggung adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Camat dalam pendaftaran Pilkades, sebagaimana yang di sampaikannya, “Mengingat dampak dari jual beli jabatan tersebut sangat merugiakan masyarakat seperti halnya yang terjadi di kecamatan wonomerto yang di duga ada oknum camat telah melakukan pungli pada cakades dan kami sudah siapkan bukti-bukti tersebut untuk kami serahkan pada penyidik sebagai tamabahan bukti. (tandasnya)
Sebelumnya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin telah ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dikediamannya atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Pj.kepala desa diwilayah pemerintahan kabupaten probolinggo. (WN)