BMI Angkat Bicara Merespon Persoalan MIRAS Di Kabupaten Banyuwangi

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Geger terkait penutupan Toko Miras di Labanasem Kecamatan Kabat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi. Menuai protes dari beberapa pihak yang kurang sepakat dengan tindakan Satpol PP Banyuwangi. Bahkan ada yang menduga penutupan Toko Miras oleh Satpol PP tersebut tidak ada landasan hukumnya.

Namun di sisi lain ada juga pihak yang mendukung atas tindakan Satpol PP melakukan penutupan Toko Miras tersebut. Salah satunya adalah pemuda yang tergabung dalam organisasi Bintang Muda Indonesia Cabang Banyuwangi. Sebut saja Faisol salah satu Pengurus DPC BMI Banyuwangi, angkat bicara merespon ricuhnya persoalan penutupan Toko Miras itu. Kepada media Faesol mengatakan ;

“Kami BMI dalam hal ini tidak akan masuk pada persoalan apakah tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dibenarkan menurut hukum atau tidak.  Biarlah yang berkompeten dan ahli di bidang hukum yang punya peran soal ranah hukumnya. Kami hanya menanggapi soal dampak dari penjualan Miras yang tidak dalam pengendalian. Yang ingin kami katakan adalah ada benarnya bila penjualan Miras bila ditertibkan atau diselaraskan dengan ketentuan regulasi yang ada”, tutur Faesol dengan santainya.

Berikut kata Faisol, dirinya minta kepada semua pihak untuk tidak membuat penafsiran bahwa apa yang dilakukan aktivis dan yang lain di kantor Satpol PP kemarin, adalah minta Miras dilegalkan.

“Demi menjaga kondusifitas Banyuwangi, kami BMI mohon kepada semua pihak untuk saling menahan diri dan tidak segera ambil kesimpulan atas dasar suka tidak suka, dukung tidak mendukung. Kami yakin apa yang dilakukan oleh teman-teman aktivis dan yang lainnya di kantor Satpol PP kemarin, bukan karena ingin melegalkan penjualan Miras. Tetapi mereka hadir hanya menyoal tindakan Satpol PP yang menurutnya dinilai ada yang kurang pas dari sudut pandang hukum”, harapnya.

Tentang penjualan Miras Faisol (BMI) berargumen, kalau soal penjualan dan peredaran Miras memang harus tetap diatur sedemikian rupa. Terutama Miras yang kandungan alkoholnya berlebihan jangan sampai liar peredarannya. Menurut Faisol tidak perlu lagi dijelaskan seperti apa dampak dari konsumsi Miras yang kandungan alkoholnya tinggi, karena semua sudah sangat tahu.

“Soal Miras terutama yang kandungan alkoholnya tinggi kami sepakat dan mendukung kalau ditiadakan. BMI mendukung kalau semua Toko Minuman dilarang menjual Miras yang kategori alkoholnya tinggi. Kami yakin semua sudah sangat faham apa dampak dari itu semua terutama pada generasi muda kita. Jangan lupa, kalau ingin memberantas Narkoba, maka pengendalian jual beli Miras mestinya lebih dulu disikapi. Karena kedua hal baik Miras juga Narkoba seperti dua mata sisi uang logam saling berkaitan”, argumennya.

Diakhir penyampaiannya Faisol sekali lagi meminta semua pihak saling menahan diri menyikapi persoalan Miras yang sekarang ramai. Ditegaskan, kalau soal pengendalian dan penertiban bahkan menutup Toko Miras yang melanggar ketentuan yang diatur oleh Pemerintah. Kata Faisol, “BMI siap kapan saja bergerak untuk mendukung dan turun ke lapangan dengan siapapun, selama kepentingannya untuk menyelamatkan generasi muda Banyuwangi”. (red).

Pos terkait