Para Kiyai Merespon Gegernya Permasalahan MIRAS di Banyuwangi

KH. Maskur Ali Pengasuh PON-PES IBNU SINA Genteng dan KH. Syaifuddin Zuhri Ketua FOKKAL Banyuwangi.

KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – Persoalan Minuman Keras (MIRAS) yang dalam beberapa hari ramai dipersoalkan di Kabupaten Banyuwangi. Yang mana berujung pada tindakan penutupan salah satu Toko MIRAS di Desa Labanasem Kecamatan Kabat oleh Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi. Mengundang respon banyak pihak termasuk para Kiyai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kiyai Langgar (FOKKAL).

Forum Komunikasi Kiyai Langgar (FOKKAL) Banyuwangi melalui Ketuanya yaitu KH. Syaifuddin Zuhri, Selasa 13/12/2021 kepada awak media menyanpaikan. Bahwa para Kiyai yang tergabung dalam FOKKAL mendukung dan mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.

“Kami sangat mendukung dan apresiasif sekali dengan langkah-langkah yang ditempuh oleh Satpol PP Banyuwangi menutup Toko Miras yang kandungan alkoholnya tinggi. Disadari atau tidak selama ini Miras menjadi pemicu maraknya kenakalan remaja dengan berpesta pora dan mabok-mabokan. Bahkan menurut saya kalau bisa jangan cuma Tokonya yang ditutup, tapi juga pabriknya. Karena itu merupakan sentral dari titik permasalahan yang kita hadapi. Artinya sekali mau menegakkan aturan tentang hal tersebut Pemerintah jangan tanggung-tanggung dan jangan tebang pilih biar tidak menimbulkan kecemburuan”, ungkapnya.

Lanjut KH. Syaifuddin Zuhri, dan untuk meminimalisir dekadensi moral remaja yang selama terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Tidak cukup hanya dengan melarang Miras, menutup toko dan pabriknya, tapi juga perlu adanya pendampingan dari tokoh-tokoh agama dan konsultan tentang bahayanya Miras untuk generasi muda kita.

“Dilihat dari kacamata agama Miras hukumnya najis dan haram untuk diminum karena menjadikan orang lupa ingatan dan itu akan menjadi pemicu tindak kejahatan lainnya seperti membunuh, memperkosa, merampok dsb. Atas dasar itulah Islam mengharamkan sesuatu yang bersifat memabokkan apapun itu jenisnya”, pungkasnya.

Respon juga muncul dari KH. Maskur Ali Pengasuh Pondok Pesantren IBNU SINA Jalen Desa Setail Kecamatan Genteng yang juga sebagai Mustasyar PCNU Banyuwangi, Yang mana dalam hal ini KH. Maskur Ali menyatakan dukungannya terhadap tindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menertibkan Toko Miras yang menjalankan usahanya tidak sesuai ketentuan yang sudah ada.

“Jadi peredaran Miras yang marak dan tanpa ijin atau ilegal dan menyalahi aturan ya memang harus ditertibkan, karena berbahaya pada masa depan anak bangsa. Oleh karena itu saya sebagai pimpinan PON-PES IBNU SINA Genteng, juga sebagai Mustasyar PCNU Kabupaten Banyuwangi serta sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Banyuwangi. Sangat-sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP. Namun kalau bisa jangan hanya di suatu daerah dan jangan tebang pilih, akan tetapi seluruh Toko Miras yang menyalahi aturan di Kabupaten Banyuwangi semuanya harus ditertibkan”, ujarnya kepada awak media.

Akhiri penyampaiannya KH. Maskur Ali sekali lagi menegaskan kenapa menyampaikan seperti yang diurai sebelumnya.

“Kenapa saya katakan begitu…?, karena sekali lagi bahwa Miras ini mengancam masa depan anak-anak bangsa. Anak remaja adalah calon pemimpin bangsa kedepan, kalau hari ini sudah melekat minum minuman keras maka bagaimana nasib masa depan bangsa dan negara kita ini”, pungkasnya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *