Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Prosesi gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dimotori oleh Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI). Terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso. Kini mulai memasuki babak yang menentukan.
Bahkan dalam sidang pada Rabu, (15/12), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agus Pancara, SH, M.Hum beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, SH telah memutuskan dua agenda sidang sekaligus. Yakni, tanggal 22 Desember 2021 akan disampaikan putusan sela melalui E-Court dan tanggal 29 Desember 2021 agenda sidang pembuktian.
Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH mengungkapkan, dalam sidang tersebut ada hal yang menarik. Yakni majelis hakim memutuskan dua agenda sidang sekaligus, selain sidang putusan sela terkait eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat I pada Minggu depan dan Minggu berikutnya agenda sidang pembuktian.
“Keputusan majelis hakim tersebut tentu sangat menarik bagi Tim 5 KAMI. Karena meski Minggu depan penyampaian putusan sela melalui E-Court, namun Minggu berikutnya justru langsung diagendakan sidang pembuktian. Artinya ada isyarat gugatan Citizen Law Suit akan terus berlanjut meski ada eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat I. Apapun yang terjadi nanti, Tim 5 KAMI sudah mempersiapkan segala bentuk antisipasi atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Karena saat mediasi sudah banyak memberikan pelajaran yang mengganjal,” ujar Dudy di hadapan wartawan seusai keluar dari ruang sidang.
Sedangkan Juru bicara Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Denny Sun’anudin, SH menandaskan. Pihaknya akan tetap konsisten memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Karena penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso, tak hanya berakibat kerugian bagi daerah dan masyarakat Banyuwangi. Namun berpotensi juga akan memakan banyak korban, baik bagi pembuat kebijakan maupun pejabat-pejabat yang ikut andil dalam pelepasan ikon Ijen tersebut.
“Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) harus memahami, bahwa para penggugat melakukan gugatan Citizen Law Suit ini merupakan ungkapan rasa cinta dan kasih sayang sebagai warga Banyuwangi terhadap Bupati Ipuk. Karena para penggugat masih ngeman (baca: kasihan), jangan sampai Bupati Ipuk menjadi korban atau tumbal keserakahan seseorang. Itulah sebabnya kawasan Ijen harus tetap utuh dan tak boleh lepas walau sejengkal pun,” kata Denny yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu.
Meski dalam gugatan Citizen Law Suit hanya dilakukan oleh Tim 5 KAMI, lanjut Denny, namun hakikinya merupakan perwujudan rasio dari warga masyarakat Banyuwangi. Apalagi sebagi putra daerah yang lahir dan dibesarkan di telatah Blambangan Banyuwangi. Lebih tahu dan merasakan bagaimana seyogyanya belapati terhadap tumpah darahnya. Kecuali bagi jiwa-jiwa yang tak memiliki hubungan emosional dengan daerah Banyuwangi.
“Tim 5 KAMI itu jelmaan dari representasi rasio warga masyarakat yang cinta dan bangga terhadap Banyuwangi. Masing-masing anggota tim mewakili dari 5 jiwa-jiwa serupa dan begitu seterusnya. Pada saatnya, cepat atau lambat akan menjelma sebagai laskar-laskar Blambangan Banyuwangi yang memiliki jiwa belapati terhadap daerahnya. Oleh karenanya jika masih ada orang yang merasa sebagai bagian dari Banyuwangi. Namun hanya diam berpangku tangan seraya membiarkan terlepasnya sepertiga Ijen ke Bondowoso. Maka mulai sekarang berhentilah mengaku sebagai orang Banyuwangi!,” pungkasnya dengan tegas. (red).
Sumber info :
Junir Tim 5 KAMI