KABAROPOSISI.NET | Magetan – Dalam rangka mengimplemintasikan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Pemerintah Kecamatan Ploasan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menggelar sosialisasi, senin (20/12/21).
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh seluruh perwakilan Desa yang ada di Kecamatan setempat, dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa, serta pengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Selain perwakilan dari pihak desa, juga di hadiri Camat Plaosan, Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Magetan, serta Forkopimca Plaosan dan juga narasumber dari Perwakilan PNPM Provinsi Jatim “Riesdya Purwanthari Kusumaningtya, SE”. Yang berlangsung di rumah Makan Tini.
Camat Plaosan, Yudho Wahyono S.Sos, M.Si mengungkapkan, “Bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”ungkapnya
Ditambahkan, “Bahwa PP No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan angin segar bagi Badan Usaha Milik Desa untuk lebih berkembang dan memiliki payung hukum yang lebih jelas.”tambahnya
(Pri99/dera)