Pembina Kecamatan Tongas Diduga Gagal Mengimplementasikan Kegiatan Di Kecamatan

Probolinggo|kabaroposisi.net,– Pembatasan aktivitas kerap dilakukan sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran Corona Virus/Covid-19, berbagai surat edaran kerap kali di terbitkan sebagai dasar regulasi baik penanganan dan penindakannya, namun miris dan masifnya pembatasan aktivitas terkesan hanya diberlakukan pada masyarakat jelata, sebagaimana perihal tersebut terjadi di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam rangka Pengentasan kemiskinan Ekstrim yang dilakukan di kantor kecamatan Tongas memicu terjadinya keramaian berjubelnya masyarakat, yang disinyalir tanpa adanya upaya pengendalian oleh petugas Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.

Terpantau, Ratusan masyarakat dikantor Kecamatan Tongas duduk bergerombol tanpa menjaga jarak dan banyak yang tidak mengenakan Masker sebagai pelindung dari kemungkinan tertular dan penularannya, yang disinyalir karena kurangnya pemahaman yang menyadarkan akan bahaya Corona Virus.

Sementara Camat Tongas Abdul Ghafur yang sebelumnya tampil sebagai juara pertama dalam ajang Lomba Sinergitas Kecamatan Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 yang digelar oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo tersebut Saat di konfirmasi oleh awak media tidak memberikan tanggapan.

Disebutkan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 62 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Bagi ASN yang melanggar ketentuan Perbub Nomor 62 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (WN)

Pos terkait