Pasca Dilaporkan Kasus Dugaan Setoran Dana BOP, Kabid PAUD dan PNF Mengaku Sudah Hadiri Panggilan Kejari Bangkalan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Pasca kasusnya dilaporkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan mengaku siap mengikuti konsekwensi prosedur aturan yang berlaku.

Diketahui, kasus tersebut dilaporkan selain adanya dugaan pungutan juga lantaran ada dugaan penyalahgunaan wewenang, dimana pasca pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD pada Bulan Juli beberapa waktu lalu, oknum di Dinas Pendidikan terindikasi mengarahkan pengurus lembaga PAUD untuk menyetorkan 65 persen sebagai belanja pada pihak ketiga tertentu melalui program Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah).

“Praktiknya selama ini, pembelanjaan BOP PAUD dilakukan secara kolektif oleh oknum penilik. Hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, oknum dari Disdik juga mengarahkan ke setiap kepsek agar menyetor 3 persen dengan dalih untuk kegiatan, tapi tidak jelas penggunaannya,” ujar Zuhud Direktur Asosiasi Pegiat Anti Korupsi Bangkalan, seperti dikutip dari berita KABARMADURA.ID.

Sementara menanggapi kasus yang sedang di dalami Kejari setempat itu Sulistiyawati Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan PNF menyatakan dirinya mengaku siap menerima konsekwensi dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu dia juga mengaku sudah menghadiri pemanggilan oleh pihak Kejari setempat dan sudah memberikan keterangan yang menurutnya sesuai dengan bukti-bukti yang dia miliki.

“Mengenai pemotongan dana sebesar 3 persen dari bantuan tersebut itu tidak benar,” kata Tia menyampaikan sanggahan atas laporan yang sudah diterima Kejari setempat. (Sul)

Pos terkait