KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI:Gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) dalam pokok perkara Nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw yang dilakukan Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI). Di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memasuki tahap pembuktian Rabu 29/12/2021.
Menariknya, ketika Tim 5 KAMI menyodorkan 17 bukti surat dan peta sama sekali tak ada penyanggahan atau yang dipersoalkan. Baik oleh kuasa hukumnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat maupun Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I dan Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa sebagai Turut Tergugat II. Meski majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agus Pancara, SH, M.Hum yang beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, SH telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapannya.
Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, saat sidang pembuktian pihaknya menyerahkan 17 bukti surat dan peta. Saat majelis hakim melakukan pemeriksaan bukti-bukti dari Tim 5 KAMI, para kuasa hukumnya Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani), Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa) tampak mengikuti secara seksama sembari mengamati dan mencatat satu persatu bukti-buktinya.
“Anehnya setelah selesai pemeriksaan bukti-bukti surat tersebut, sebenarnya ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menanggapi ataupun mungkin ada yang menjadi catatan sebagai sanggahan. Namun ternyata mereka bungkam, sama sekali tak ada yang bersuara apalagi menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh Tim 5 KAMI,” ungkap Dudy kepada para wartawan setelah keluar dari ruang persidangan.
Adapun juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menandaskan, dari keseluruhan 17 bukti surat yang diajukan Tim 5 KAMI berkaitan dengan seputar rangkaian penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, tertanggal 3 Juni 2021 hingga surat pencabutan tandatangan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Selain itu juga tentang beberapa statemen Bupati Ipuk yang kontradiktif dimuat oleh berbagai media online.
“Hal yang wajar jika para kuasa hukumnya Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II bungkam meski diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berpendapat. Karena bukti-bukti surat dan peta yang diajukan oleh Tim 5 KAMI, kesemuanya memang apa adanya sesuai faktanya. Dengan tiadanya sanggahan dari mereka, membuktikan jika bukti-bukti dari Tim 5 KAMI memang valid dan otentik. Sehingga diakui kebenaran fakta-faktanya yang tak terbantahkan,” ujar Denny dengan tegasnya.
Pengacara yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu menambahkan, meskipun bukti-bukti surat tak ada penyanggahan namun pihaknya tetap mengantisipasi segala bentuk kemungkinan yang terjadi nantinya. Apalagi yang dihadapi dalam gugatan Citizen Law Suit ini adalah para pihak yang mempunyai pengaruh kekuasaan di levelnya masing-masing.
“Sesuai petuah orang bijak menegaskan bahwa di dunia ada tiga kekuatan yang sulit dilawan. Yakni penguasa, orang berharta dan orang gila. Bayangkan jika ketiganya itu menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Akan tetapi Tim 5 KAMI tetap optimistis dengan bukti-bukti yang memang sesuai dengan kebenaran fakta-faktanya. Jika dalam putusan akhir nanti mengecewakan, maka Tim 5 KAMI memastikan akan terus memantapkan diri ke jenjang banding hingga kasasi di Mahkamah Agung demi kembalinya keutuhan Ijen ke pangkuan Banyuwangi,” pungkas Denny seraya berargumentasi. (*Red)