Polresta Kota Malang Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

MALANG | Kabaroposisi.net – Satresnarkoba Polresta Malang Kota, berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang, yang kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, M.Si, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Kota Malang, Kamis (06/01/2022).

Bacaan Lainnya

“Dari tangan MRD ditemukan barang bukti narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” terang Kapolresta Malang Kota.

Kronologi bermula, mendasar informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba pada Minggu (2/1), sekira pukul 21.00 WIB, di tepi jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang.

Anggota Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanti, melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera  melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu dan ganja,” jelasnya.

Budi Hermanto menyebut, tersangka MRD diduga sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja. Barang Shabu dan Ganja dari MRD tersebut adalah milik seorang laki-laki yang berinisial A.

“Awalnya tersangka MRD menerima Shabu sebanyak 1,04 kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram. Dia mengedarkan atas perintah dari A,” terang Kapolresta Magetan.

Menurut keterangan tersangka, Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD. Sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A. “Berdasarkan keterangan tersangka selama ini sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Pidana denda maksimum paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp Milliar,” tegasnya. (Red/Hms)

Pos terkait