BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sebab RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan.
Oleh karenanya, untuk menyambut tahun anggaran 2022 Sekolah menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mengadakan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kegiatan tersebut bertempat di aulan sekolah setempat, sabtu (8/1/22) siang.
Dalam kegiatan penyusunan RKAS tersebut turut hadir beberapa elemen, diantaranya Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah dan perwakilan dari Wali Murid.
Kepala SMPN 2 Burneh Hermanto, S.Pd, M.Pd mengatakan penyusunan RKAS ini dilakukan untuk merencanakan kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun kedepan.
“Penyusunan RKAS ini harus cermat, jujur, obyektif, transparan, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ucapnya Herman sapaan akrabnya.
Lanjut Herman, penggunaan anggaran tersebut akan menjabarkan pada delapan standart pendidikan, diantaranya standart penilaian, standart kelulusan, standart ketenaga kerjaan, honor, sarana dan prasarana dan lain sebagainya
Penyusunan anggaran sekolah harus direncanakan lebih dahulu secara terprogram untuk tahun anggaran yang akan berjalan, sebab saat ini penyusunan RKAS semuanya harus berbasis online.
“RKAS sekarang ini sudah online mas, jadi saat penyusunan itu kami mengundang komite dan perwakilan wali murid dan di saksikan oleh mereka. Harapan kami kegiatan itu dapat mewujudkan sekolah yang sehat, transparan, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat dan pemerintah,” tutupnya. (Sul)