Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Babak perkara gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) terkait penyerahan 1/3 kawasan Gunung Ijen oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani ke Kabupaten Bondowoso kian menarik untuk disimak.
Apalagi saat sidang saksi yang dirangkaikan pembuktian surat di ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (12), Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) menolak keras pengajuan bukti-bukti surat yang diajukan Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani) melalui kuasa hukumnya. Alasannya karena antara daftar bukti dengan lampiran bukti-bukti surat yang diajukan tidak ada kesesuaian.
Pemeriksaan yang dilakukan Majelis Hakim yang diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum yang beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, secara satu persatu bukti-bukti surat baik dari kuasa hukumnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat. Akan tetapi dari Tim 5 KAMI mempersoalkan bukti-bukti surat karena yang diajukan hanya copy to copy dan bukan yang asli seperti yang tertera dalam daftar buktinya.
“Dimohon kepada tim kuasa Hukum Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, red.) supaya memperbaiki dan melengkapi bukti-bukti suratnya terlebih dahulu. Minggu depan harap diajukan kembali dalam persidangan,” kata Agus Pancaran memberikan perintah.
Selanjutnya anggota majelis hakim memeriksa bukti-bukti surat dari tim kuasa Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I, namun ada beberapa lembar bukti yang harus diperbaiki. Sedangkan Tim kuasa Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa sebagai Turut Tergugat II, belum siap menyerahkan bukti-bukti surat dan baru akan mengajukan pada sidang minggu depan.
Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH mengungkapkan, dalam sidang saksi dan pembuktian surat tersebut pihaknya mengajukan 3 saksi fakta sebagai warga Banyuwangi, yaitu Choirul Hidayanto, Abdul Haris dan Andi Permana. Selebihnya Tim 5 KAMI berkonsentrasi meneliti dengan seksama bukti-bukti surat yang diajukan oleh tim kuasanya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I. Namun ada beberapa bukti yang harus diperbaiki karena ada yang kurang jelas.
“Kalau bukti-bukti surat yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, red.), Tim 5 KAMI sudah bersepakat untuk menolaknya. Karena adanya ketidaksesuaian antara daftar bukti dengan lembar bukti yang diajukan. Sehingga oleh majelis hakim diminta untuk memperbaiki dan melengkapi terlebih dahulu. Sedangkan Tim kuasanya dari Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa, red.) mengatakan belum siap. Rencananya sidang minggu depan baru akan diajukan dalam persidangan,” jelas Dudy kepada awak media seusai keluar dari ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Adapun juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH mengaskan, bukti-bukti surat yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani memang sudah sepatutnya untuk ditolak. Karena antara daftar bukti dengan lampiran bukti-bukti suratnya tidak ada kesesuaian, hanya menyerahkan copy to copy. Padahal seharusnya yang diserahkan justru bukti-bukti surat yang aslinya.
“Ya kami menengarai bahwasanya antara Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) selaku Tergugat dengan tim kuasa hukumnya tidak ada komunikasi maupun koneksi. Sehingga hanya bisa mengajukan bukti-bukti surat copy to copy hasil dari scanner. Itulah sebabnya Tim 5 KAMI menolaknya, dan alhamdulilah majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukumnya Bupati untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali pada persidangan minggu mendatang,” beber Denny secara berterus terang.
Adapun bukti-bukti surat yang diajukan oleh tim kuasanya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat II, hanya sebagian yang perlu diperbaiki. Di antaranya ada yang menarik dari sekian banyak bukti-bukti tersebut, yakni penyertaan peta garis imajiner dari Badan Koordinator Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtana). Peta tersebut juga yang menjadi lampiran dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah, tertanggal 3 Juni 2021.
“Peta dengan mengandalkan garis imajiner yang diterbitkan oleh Bakosurtana yang sejak tahun 2000 an sudah berubah menjadi BIG (Badan Informasi Gesospasial, red.) dan sesuai catatan keterangannya bukanlah sebagai referensi resmi. Jadi jika hal itu hendak dijadikan bukti dalam persidangan terlebih dahulu harus menghubungi pihak Bakosurtana atau BIG. Kenyataannya dalam pengajuan bukti-bukti surat dalam gugatan Citizen Law Suit, kuasa hukumnya Turut Tergugat II (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, red.) Sama sekali tidak menyertakan keterangan apapun dari Bakosurtana atau BIG,” pungaksnya. (*red).
Sumber info :
Jubir Tim 5 KAMI