KABAROPOSISI.NET|Mojokerto, — Acara pelantikan dan pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Mojokerto berlangsung lancar dan sukses, Sabtu (15/01/2022). Penyerahan Surat Keputusan (SK) pembentukan BPC PERADIN Mojokerto dari Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN, Firman Wijaya, S.H kepada Ketua BPC PERADIN Mojokerto, Samaidin Harahap, SH diwakili Perwakilan BPP PERADIN sekaligus Pembina BPW PERADIN DKI Jakarta, Hendri E. Purnomo.,SH., MH., ACIArb., Med, Mayjen TNI Mar (Purn) Gatot Triswanto di di Waroeng Sambel Ijo, Jl. Gajah Mada, Kota Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Turut hadir dalam acara, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur (Jatim), Tjuk Harijono.,SH., MH dan Dr. Lucia Napitupulu, S.H.,MH.
Ketua BPW PERADIN Jatim, Tjuk Harijono.,SH., MH, menjelaskan susunan struktur BPC PERADIN Mojokerto, yaitu: Edward Pangara Sirait,.SH,.M.Kn., CIM, sebagai Penasehat BPC PERADIN Mojokerto, Samaidin Harahap., SH sebagai Ketua BPC PERADIN Mojokerto, Widodo., SH sebagai Wakil Ketua BPC PERADIN Mojokerto, Abdul Majid., SH sebagai Sekretaris BPC PERADIN Mojokerto dan Subagiyo., SH sebagai Bendahara BPC PERADIN Mojokerto dan kantor BPC PERADIN Mojokerto di Jl. Gajah Mada No. 102 Menanggal, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Semoga setelah terbentuknya BPC PERADIN Mojokerto Ini bisa berkembang lebih pesat dan semua anggotanya bisa melaksanakan tugas dengan baik dalam mencari keadilan,” ucap Tjuk Harijono S.H.,M.H kepada wartawan di Kota Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Tjuk Harijono S.H.,M.H berharap, dengan terbentuknya cabang wilayah Mojokerto ini, PERADIN dapat berkembang pesat dan semua anggotanya bisa melaksanakan tugas secara profesional dalam mencari keadilan sesuai Udang-Undang (UU) dan Kode Etik Advokat.
“Saya berharap Pengurus dan Anggota yang sudah dilantik bisa menjadi advokat yang handal dan profesional, terutama, Peradin diseluruh Jatim, ke depan bisa rukun dan kompak demi nama baik Peradin,” tambah Tjuk Harijono S.H.,M.H.
Ketua BPC PERADIN Mojokerto, Sarmaidi Harahap,SH mengatakan, semoga dengan terbentuknya PERADIN di Kota Mojokerto ini, nama PERADIN semakin jaya dan besar serta meluaskan di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Semoga dengan hadirnya PERADIN di Kabupaten Mojokerto, senantiasa bisa membantu dan mengatasi permasalahan hukum yang terjadi di Kota dan Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya,” pungkasnya.
“Ke depannya kami akan membesarkan PERADIN Mojokerto, yang nantinya untuk membantu dan memudahkan warga Mojokerto yang mempunyai permasalahan atau persoalan yang ada kaitannya dengan hukum, untuk bersama-sama mencari keadilan,” ucap Sarmaidi Harahap,SH.
“Langkah awal, kita memperkuat tim dulu, kemudian mengajak dan mengangkat Advokat – Advokat yang mau bergabung dengan PERADIN, untuk mengambil langkah selanjutnya,” pungkas Sarmaidin Harapan, SH.